JAKARTA RAYA, Bogor – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) untuk mengusut dugaan kecurangan dalam proyek pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor yang berlokasi di Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung. Proyek bernilai pagu anggaran sebesar Rp109 miliar tersebut dinilai menyimpan kejanggalan serius, terutama dalam proses tender.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyoroti kemenangan PT Jaya Semanggi Enjiniring sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran sebesar Rp93,4 miliar. Menurutnya, perusahaan itu diduga kuat melampirkan dokumen dukungan fiktif dalam proses lelang.
“Salah satu indikasi yang kami temukan adalah dugaan penggunaan surat dukungan cat dari CV Pelangi Mandiri Persada yang keabsahannya patut diragukan,” ungkap Uchok dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/6/2025).
Selain itu, lanjutnya, terdapat dugaan pemalsuan dokumen dukungan untuk peralatan Hydrant Pump. Nama PT Karya Bersatu Lestari maupun PT Wilo Pumps Indonesia yang disebut sebagai pemberi dukungan justru tidak pernah mengeluarkan surat resmi terkait proyek tersebut.
“Jika benar terjadi pemalsuan, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah pidana korupsi. Kami mendesak Kejagung untuk segera menindaklanjuti dan membuka penyelidikan,” tegas Uchok.
Sebagai informasi, proses lelang proyek rumah sakit ini dimulai pada tahun 2021 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor. Dari total 63 peserta lelang, hanya empat perusahaan yang masuk ke tahap penawaran harga, yakni PT Sinar Cerah Sempurna, PT Permata Anugerah, PT Jaya Semanggi Enjiniring, dan PT Kreasindo Fillara Mulya.
Pembangunan gedung rumah sakit tersebut telah selesai dan diserahterimakan pada 15 Juni 2022 dari pihak kontraktor kepada Pejabat Pembuat Komitmen, Anni Bersari Kristina.
CBA mengingatkan bahwa proyek-proyek infrastruktur publik bernilai besar harus diawasi ketat, apalagi menyangkut fasilitas layanan kesehatan. Karena itu, CBA mendorong Kejagung segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum dalam proyek tersebut. (Hab)
Tinggalkan Balasan