JAKARTA RAYA, Taput – Seorang oknum Kepala Dinas Pariwisata Tapanuli Utara (Taput), SHS, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh Elsa Lorenza (29) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggunaan identitas palsu. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/1401/VIII/2025/SPKT/Polda Sumut pada 25 Agustus 2025. Dugaan pelanggaran yang disangkakan antara lain Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 263 juncto Pasal 266 terkait pemalsuan akta otentik.

Kuasa hukum pelapor, Dr. Khomeini, SE, SH, MH, didampingi Hardian Maulana Putra, SH, menjelaskan kronologis kasus ini kepada wartawan, Senin (25/8) petang. Menurut Khomeini, kasus bermula dari pernikahan kliennya dengan terlapor pada 31 Oktober 2015. Pasangan ini dikaruniai dua orang anak. Namun, saat kelahiran anak pertama, terlapor baru diketahui sudah memiliki istri dan anak yang tinggal di Tapanuli Utara.

“Kemudian pada Desember 2016, saat klien kami mengandung anak kedua, terlapor mulai jarang hadir dan tidak memberikan nafkah,” ujar Khomeini.

Fokus laporan saat ini terkait dugaan identitas palsu yang digunakan terlapor saat menikah. Terlapor diduga menggunakan KTP atas nama Alek Sani dengan status lajang dan pekerjaan wiraswasta, padahal sebenarnya terlapor adalah seorang ASN di Taput. Upaya pelapor untuk menyelesaikan masalah secara damai pada 2019 tidak membuahkan hasil.

Pada 19 Agustus 2025, kuasa hukum pelapor telah mengirimkan somasi dan menemui Bupati, Wakil Bupati, serta Kepala Inspektorat Taput untuk meminta penegakan kode etik ASN terhadap terlapor. Hari ini, kuasa hukum juga meminta Kapolda Sumut agar segera memproses laporan tersebut dan memanggil terlapor untuk pemeriksaan di Ditkrimum.

Hardian Maulana menambahkan, perbuatan oknum ASN ini sangat disayangkan karena seharusnya menjadi teladan di masyarakat. “Terlapor malah melakukan kebohongan yang melanggar hukum dan merugikan klien kami dengan menggunakan identitas palsu saat menikahi pelapor. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Kami juga akan mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan pelantaran anak,” ujar Hardian.

Sementara itu, pelapor Elsa Lorenza berharap mendapat keadilan dan hak kedua anaknya sebagai anak kandung terlapor dapat terpenuhi. “Saya hanya ingin hak kami diakui dan terpenuhi,” ungkap Elsa. (sin)