JAKARTA RAYA, Binjai – Aktivitas judi dadu dan sabung ayam yang diduga milik seseorang berinisial “Cabak” di Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, disebut beroperasi secara terbuka dan nyaris tanpa hambatan hukum.
Praktik perjudian tersebut memunculkan keresahan warga sekaligus menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan aparat penegak hukum setempat. Pasalnya, kegiatan yang tergolong ilegal itu disebut telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan tegas.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Minggu (11/1/2026), lokasi perjudian di Kelurahan Limau Sundai tersebut diketahui membuka permainan judi dadu setiap hari, sementara sabung ayam digelar secara rutin setiap Kamis dan Minggu. Sejumlah pemain dari berbagai daerah tampak datang ke lokasi untuk mengikuti perjudian.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, omzet perjudian di lokasi tersebut diduga mencapai puluhan juta rupiah per hari dalam setiap putaran permainan. Hal ini terlihat dari ramainya pemain dan besarnya perputaran uang yang terjadi.
“Yang datang bukan hanya warga sekitar, tapi juga dari luar daerah. Itu menandakan perputaran uangnya besar,” ujar narasumber tersebut.
Kondisi ini membuat warga menilai kawasan tersebut seolah menjadi zona aman bagi aktivitas perjudian dan jarang tersentuh razia. Bahkan, para pemain disebut tidak menunjukkan rasa takut terhadap kemungkinan penggerebekan aparat.
Lebih jauh, warga menyebut adanya praktik pemberian uang ongkos atau “uang minyak” kepada pemain yang kalah, yang dikenal dengan istilah onces. Hal ini dinilai menunjukkan bahwa aktivitas perjudian tersebut dikelola secara terstruktur dan sistematis.
Di tengah situasi tersebut, beredar dugaan adanya aliran setoran kepada oknum tertentu, yang dalam istilah lokal disebut “rembang pati”. Dugaan ini muncul lantaran aktivitas perjudian tetap berjalan meski dilakukan secara terbuka. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Kami sudah terlalu lama resah. Judi ini bukan baru satu atau dua hari,” kata seorang warga Binjai Barat berinisial S (43). “Kami berharap aparat benar-benar menutup lokasi ini, bukan sekadar datang untuk dokumentasi. Kalau dibiarkan, kami bisa saja turun langsung,” tegasnya.
Masyarakat Kelurahan Limau Sundai kini menanti langkah konkret dari Polres Binjai dan Polsek Binjai Barat untuk menindaklanjuti laporan serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Penutupan dan penindakan tegas terhadap praktik perjudian tersebut dinilai menjadi ujian nyata komitmen aparat dalam memberantas penyakit masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthony S., S.H. belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Selasa (13/1/2026). Hal serupa juga terjadi saat konfirmasi diajukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M.
Redaksi masih menunggu klarifikasi dan pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. (sin)


Tinggalkan Balasan