JAKARTA RAYA, Medan — Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah dengan Grant Sultan kembali mencuat. Seorang warga Medan, Muhamad Nur Azaddin (44), melaporkan 15 orang terlapor ke Polda Sumatera Utara karena merasa dirugikan akibat dugaan pemalsuan Grant Sultan Nomor 1657.
Laporan tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/947/VI/2025/SPKT Polda Sumatera Utara, tertanggal 18 Juni 2025.
Kuasa hukum pelapor, Yusri Fachri, SH, MH, mendesak agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan menangkap para terlapor.
“Kami minta Polda Sumut serius mengusut kasus ini. Klien kami sangat dirugikan secara hukum dan ekonomi akibat dugaan pemalsuan Grant Sultan Nomor 1657,” ujar Yusri kepada wartawan, Selasa (15/7).
Kasus ini bermula saat Muhamad Nur Azaddin yang mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan dokumen legalisasi pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tanggal 20 November 2023, mengetahui bahwa tanah miliknya tiba-tiba menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Mdn.
Setelah melakukan penelusuran, ia menemukan bahwa lahan yang disengketakan dikaitkan dengan Grant Sultan Deli Nomor 1657 tahun 1916 dan 1906. Namun, berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024, diketahui bahwa lokasi yang disebutkan dalam Grant Sultan tersebut sebenarnya berada di atas tanah konsesi milik Deli Cultuur Maatschappij (Kebun Maryland), berdasarkan perjanjian antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H. Muntinga pada 23 Maret 1869.
Dengan demikian, menurut pelapor dan kuasa hukumnya, Grant Sultan atas tanah tersebut tidak pernah diterbitkan secara sah di atas lahan yang kini disengketakan. Hal ini menjadi dasar pelapor melaporkan kasus ini sebagai dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sumut.
“Surat keterangan Sultan Deli yang kami miliki mempertegas bahwa Grant Sultan Nomor 1657 tidak pernah diterbitkan untuk lahan tersebut. Maka itu, kami menilai ini adalah bentuk pemalsuan yang merugikan hak kepemilikan klien kami,” tegas Yusri.
Ia berharap kasus ini segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (sin)
Tinggalkan Balasan