JAKARTA RAYA — Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak) bersama Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membongkar dugaan korupsi dalam pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara oleh Foster Oil & Energy Pte. Ltd (Singapura) dan PT Migas Bekasi Jaya.
Ketua Kompak, Gabriel Goa, menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp278 miliar. Ia menegaskan laporan telah disampaikan ke KPK sejak 12 Oktober 2020, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Kami mendorong KPK segera memanggil Izma A. Bursman, mantan Managing Director Foster Oil & Energy Pte. Ltd, dan Dhan Akbar Siregar, eks General Manager KSO. Mereka diduga kuat terlibat dalam praktek yang merugikan negara,” ujar Gabriel.
Dugaan kerugian muncul dari keuntungan Foster Oil & Energy sebesar USD348 ribu per bulan di luar mekanisme cost recovery. Jika dikalikan masa produksi selama 54 bulan, total kerugian negara diperkirakan menembus USD18,79 juta atau sekitar Rp278,1 miliar.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, turut menyoroti minimnya kontribusi dividen dari PT Migas Bekasi Jaya ke kas daerah. “Pendapatan Foster mencapai Rp5,1 miliar per bulan, tapi dividen ke Pemkot Bekasi hanya Rp300 juta. Ini sangat tidak masuk akal,” tegas Uchok, Selasa (22/7/2025).
Ia juga mengkritik pernyataan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, yang mengklaim persoalan hukum antara kedua perusahaan telah selesai.
“Justru Wali Kota seolah menormalisasi angka dividen yang sangat kecil, padahal potensi kebocoran sangat besar. Publik butuh transparansi, bukan pembenaran,” tambahnya.
CBA menegaskan KPK harus segera menyelidiki ulang kasus ini dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Apung Widadi, Managing Director Foster saat ini, dan pejabat Pemkot Bekasi, untuk memastikan tidak ada unsur penyimpangan yang ditutup-tutupi. (Hab)
Tinggalkan Balasan