JAKARTA RAYA-Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kepala Pengadilan Agama Jakarta Pusat Drs Amril Mawardi dan Panitera Arifin memasuki hari ketiga. Namun keduanya tidak hadir. Perkara ini terdaftar No 390 PN Jakpus.

“Sudah tiga kali sidang. Tapi tergugat 2 Kepala Pengadilan Agama Jakpus tidak hadir. Yang aneh, tergugat 3 Panitera Arifin kemarin, di daftar absen tertulis hadir, tetapi tidak masuk ruang sidang. Kami tidak tahu siapa yang tulis absen hadirnya,” kata Fauzi Lintar, pengacara penggugat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/8).

Fauzi menegaskan Arifin sebagai panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat, tidak memberi contoh yang baik. Apalagi Hakim telah memanggil tiga kali lewat speaker, yang bersangkutan tetap tidak hadir.

“Perlakuan Panitera Arifin ini jelas tidak mendidik. Sebagai penegak hukum, harusnya mentaati hukum juga dong. Masak tiga kali dipanggil, tidak mau hadir. Ini sangat memalukan dalam penegakan hukum di negeri ini,” ujar Fauzi.

Fauzi menceriterakan, kenapa Pengadilan Agama Jakarta Pusat digugat, alasannya sederhana.

“Karena Pengadilan Agama Jakarta Pusat ini menyetujui tergugat 1 Dalle Effendi untuk menggugat perkara yang sudah inkrah di tingkat MA untuk bisa digugat kembali,” ungkap Fauzi.

Ketika hal ini dikonfirmasi wartawan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat Arifin via Whatsapp, yang bersangkutan belum merespon.