JAKARTARAYA– Rencana besar BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mendatangkan 105.000 unit kendaraan niaga dari India memicu reaksi keras dari pelaku usaha domestik.
Rencana impor ratusan mobil pick up dari India ini ditujukan untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Komposisi pengadaannya mencakup 35.000 unit pickup 4×4 dari Mahindra & Mahindra Ltd, 35.000 unit pickup 4×4 dari Tata Motors, serta 35.000 unit truk roda enam.
Meski baru memasuki awal tahun 2026, sebanyak 200 unit pickup Mahindra dilaporkan telah tiba di Indonesia sebagai bagian dari pengiriman tahap awal.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia secara resmi meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan proyek pengadaan senilai Rp 24,66 triliun tersebut, karena dinilai mencederai industri otomotif nasional.
Langkah Mundur Program Industrialisasi Pemerintah
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Saleh Husin, menegaskan bahwa skema impor dalam bentuk utuh atau Completely Built Up (CBU) adalah langkah mundur bagi program industrialisasi yang tengah digencarkan pemerintah.
“Setelah menerima pandangan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi, kami mengimbau Presiden agar membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga ini,” ujar Saleh Husin dalam keterangan resminya, Minggu (22/02/2026).
Menurut Saleh, kebijakan ini tidak memberikan nilai tambah bagi ekonomi lokal. Justru berpotensi mematikan ekosistem otomotif dalam negeri yang selama ini telah menyerap banyak tenaga kerja dan investasi.
“Impor ini sama sekali tidak menggerakkan ekonomi nasional dan bertentangan dengan semangat kemandirian industri yang sedang kita dorong,” tambahnya.
Alihkan Anggaran untuk Pabrikan Otomotif Lokal
Proyek yang dikelola oleh PT Agrinas Pangan Nusantara ini sejatinya direncanakan berlangsung secara bertahap sepanjang tahun 2026.
Namun, dengan nilai kontrak yang fantastis mencapai puluhan triliun rupiah, para pengusaha berharap pemerintah mengalihkan anggaran tersebut untuk memberdayakan pabrikan otomotif lokal yang memiliki kapasitas serupa.
Saleh Husin yang merupakan mantan Menteri Perindustrian ini menyatakan, perusahaan otomotif di dalam negeri pun mampu melayani permintaan mobil niaga untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Kebutuhan mobil pickup, kata Saleh, perlu dijadikan momentum untuk memajukan industri otomotif nasional. Impor kendaraan dalam bentuk CBU justru akan berdampak luas terhadap industri otomotif dalam negeri yang sudah dibangun.
Saleh menjelaskan, Industri komponen otomotif yang merupakan backward linkage industri perakitan kendaraan bermotor akan terpukul. Kondisi ini mengancam keberlanjutan produksi mobil di dalam negeri.
Industri komponen otomotif seperti mesin, bodi, sasis, ban, aki, kursi, hingga elektronik sangat menentukan kekuatan rantai pasok industri otomotif.
“Semakin kuat produksi komponen otomotif lokal, semakin tinggi TKDN, penyerapan tenaga kerja, dan efek pengganda terhadap perekonomian. Sebaliknya, jika pasar didominasi kendaraan impor dalam bentuk utuh, maka industri komponen nasional ikut tertekan dan agenda hilirisasi serta industrialisasi dapat melemah,” papar Saleh.
Dukung Program Hilirisasi dan Industrialisasi
Saleh juga mengingatkan dalam agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto, hilirisasi dan industrialisasi untuk membuka lapangan kerja dan mewujudkan keadilan ekonomi menjadi salah satu poin utamanya.
Program hilirisasi dan industrialisasi diyakini mampu meningkatkan nilai tambah, memperluas lapangan kerja, dan memberikan efek ganda terhadap perekonomian. Lewat hilirisasi dan industrialisasi terjadi transfer teknologi dan pengembangan SDM lokal.
Indonesia selama ini aktif, bahkan melakukan roadshow ke berbagai negara, mengundang investasi asing untuk membangun industri di Indonesia, termasuk di industri otomotif. Karena itu, industri yang sudah dibangun di dalam negeri perlu dijaga dengan regulasi yang baik.
“Mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh,” jelas Saleh.
Pabrikan Dalam Negeri Mampu Penuhi Kebutuhan
Saat impor tengah dilakukan justru sejumlah pabrikan seperti Suzuki, Isuzu, Mitsubishi, Wuling, DFSK, Toyota, dan Daihatsu telah mampu memproduksi kendaraan niaga ringan di dalam negeri.
Total kapasitas produksi pickup nasional bahkan mencapai lebih dari 400.000 unit per tahun, yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Mayoritas kendaraan yang diproduksi merupakan tipe penggerak 4×2 dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40% dan didukung jaringan layanan purna jual yang luas. Untuk tipe 4×4, industri dalam negeri juga mampu memproduksi, namun memerlukan waktu persiapan.
Para pelaku industri otomotif dalam negeri berharap pemerintah memberi kesempatan kepada industri nasional agar dapat berpartisipasi memenuhi kebutuhan kendaraan operasional Kopdes Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekosistem industri otomotif dalam negeri.
Kemenperin dan Kemendag Harus Koordonasi
Kebijakan impor kendaraan bermotor yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), kata Saleh, perlu diselaraskan dengan mandat industrialisasi yang diemban Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Sinkronisasi dua kementerian ini menjadi krusial agar agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun industri dalam negeri tidak tergerus oleh kebijakan yang terlalu longgar di sektor perdagangan.
Secara regulasi, kendaraan bermotor memang termasuk barang bebas impor. Dalam kerangka Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), mobil tidak masuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas). Karena itu, impor mobil tidak memerlukan Persetujuan Impor (PI) maupun rekomendasi teknis tambahan.
Importir cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Angka Pengenal Importir (API), serta memenuhi ketentuan kepabeanan dan standar teknis. Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memiliki mandat memperkuat industri otomotif nasional sebagai sektor prioritas dalam peta jalan Making Indonesia
Pemerintah selama ini mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), memberikan insentif bagi produksi kendaraan rendah emisi, serta membangun ekosistem industri komponen dalam negeri.
Kapasitas produksi mobil pickup nasional bahkan mencapai ratusan ribu unit per tahun, dengan TKDN rata-rata di atas 40%.
“Secara kebijakan industri, pemerintah tetap harus berhati-hati agar pembangunan koperasi desa tidak justru melemahkan utilisasi pabrik otomotif dalam negeri,” ungkap Saleh.
Karena itu, lanjut Saleh, kebijakan perdagangan tidak boleh berdiri sendiri. Pemerintah memiliki ruang regulasi untuk mengatur skema yang lebih mendukung industri domestik, misalnya melalui prioritas kendaraan yang memilik TKDN tinggi, skema perakitan dalam negeri atau kemitraan manufaktur lokal.
“Impor tetap bisa dilakukan untuk spesifikasi yang belum tersedia, tetapi desain kebijakan harus memastikan industri nasional ikut bergerak,” pungkasnya. (MAN)


Tinggalkan Balasan