JAKARTA RAYA, Serdang Bedagai — Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pardomuan Zebfri Panjaitan, karyawan bagian pengamanan Kebun Gunung Pamela PTPN 4 Regional 1, menuai kritik. Zebfri yang menjadi pelapor kasus dugaan pencurian tujuh tros Tandan Buah Segar (TBS) justru diberhentikan, sementara terduga pelaku belum tersentuh sanksi maupun proses hukum.

Kasus ini terjadi pada Minggu (12/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB ketika Zebfri sedang bertugas patroli rutin di Afdeling 5 Kebun Sayur. Ia menemukan tujuh tros TBS yang diduga hasil panen liar. Sesuai prosedur, ia menghubungi rekannya, Suanto, untuk melapor. Namun, Suanto justru meminta lima tros dijual untuk membeli rokok dan hanya dua tros dilaporkan kepada atasan.

Zebfri menolak disebut menggelapkan aset perusahaan karena ia sendiri yang melaporkan temuan tersebut. Ia menduga justru dijebak karena Suanto kemudian melaporkannya ke komandan regu sebagai pelaku penggelapan.

Pemeriksaan Dianggap Janggal

Zebfri dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh Papam dan APK. Dalam BAP, ia telah menyampaikan bahwa arahan menjual lima tros berasal dari Suanto. Namun, menurutnya, keterangan itu diabaikan. Ia mengaku dibentak, tidak diberi kesempatan membaca BAP, dan dipaksa menandatanganinya. BAP tersebut kemudian menjadi dasar pemberian sanksi PHK.

Keanehan juga terjadi pada proses bipartit antara perusahaan dan Serikat Pekerja Perkebunan (SPbun). Pertemuan berlangsung tanpa kehadiran Zebfri, sementara ia tidak pernah memberikan surat kuasa. Hingga kini, ia belum menerima salinan resmi keputusan PHK.

Upaya Hukum Berlanjut

Zebfri melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan Serdang Bedagai untuk dilakukan mediasi tripartit. Namun pertemuan pertama belum menghasilkan titik temu karena pihak perusahaan tetap pada keputusannya.

LSM Soroti Dugaan Kejahatan Terorganisir

Ketua DPD LSM BIN Sumut Abdi Muharram Rambe dan Ketua DPC LSM Gempur Sergai Aliakim HS menilai penindakan terhadap pelapor pencurian mencerminkan dugaan keterlibatan oknum internal yang mencoba menutupi masalah.

Mereka mendesak Direktur Utama PTPN 4 (Palmco) Jatmiko Krisna Santoso segera mengevaluasi Manajer dan APK Kebun Gunung Pamela, termasuk mempertimbangkan mutasi jabatan demi objektivitas.

“Zebfri seharusnya mendapat perlindungan sebagai pelapor tindak pidana, bukan malah diberhentikan,” tegas Abdi.

LSM BIN dan Gempur meminta Zebfri dipekerjakan kembali dan kasus pencurian TBS diusut tuntas. Jika tidak ditanggapi, mereka mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kebun Gunung Pamela serta Kantor Direksi PTPN 4 Regional 1. (sin)