JAKARTA RAYA — Praktik merokok saat berkendara kembali menjadi sorotan publik seiring meningkatnya keluhan masyarakat terkait keselamatan dan kenyamanan di jalan raya. Menyikapi hal tersebut, ProTC.id menggelar diskusi publik yang membahas bahaya merokok saat berkendara dari sudut pandang hukum, keselamatan lalu lintas, serta hak warga negara.
Diskusi ini menegaskan bahwa merokok di jalan raya bukan sekadar kebiasaan personal, melainkan persoalan ruang publik yang berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan lain. Isu tersebut bahkan telah bergulir ke Mahkamah Konstitusi melalui pengajuan gugatan warga yang menilai adanya pelanggaran hak keselamatan berkendara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283.
Dalam forum tersebut, ProTC.id menghadirkan aparat penegak hukum, konten kreator edukasi keselamatan berlalu lintas, serta warga yang mengalami langsung dampak dari perilaku merokok saat berkendara. Diskusi menempatkan pengendalian tembakau sebagai isu lintas sektor yang mencakup keselamatan publik, hak asasi manusia, dan keadilan sosial di ruang bersama.
Bariqi, anggota kepolisian sekaligus konten kreator edukasi keselamatan berlalu lintas yang dikenal melalui akun @pak_polisi_konoha, menegaskan bahwa merokok saat berkendara berisiko mengganggu konsentrasi pengemudi.
“Merokok saat berkendara dapat menurunkan fokus dan membahayakan pengguna jalan lain. Jalan raya merupakan ruang publik yang menuntut disiplin dan tanggung jawab bersama. Namun, minimnya kesadaran dan sosialisasi aturan membuat pelanggaran ini masih sering terjadi,” ujarnya, Jumat (30/1).
Ia menambahkan, pendekatan persuasif dinilai belum cukup efektif tanpa diiringi penegakan hukum yang konsisten. Menurutnya, diperlukan ketegasan agar hak masyarakat atas keselamatan di jalan raya dapat terlindungi secara optimal.
Sementara itu, Evaldy Mulya Putra, konten kreator edukasi keselamatan berlalu lintas @mintadisundut, menyoroti besarnya keresahan warga yang selama ini kerap diabaikan.
“Bagi banyak orang, merokok saat berkendara bukan perilaku yang wajar. Asap rokok, bara api, dan berkurangnya konsentrasi jelas berpotensi membahayakan keselamatan serta melanggar hak orang lain atas rasa aman,” katanya.
Perspektif korban turut mewarnai diskusi. Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, memaparkan pengalamannya sekaligus alasan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Ia menilai pembiaran terhadap perilaku tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara.
“Yang kami dorong adalah kepastian hukum. Aturan keselamatan berkendara seharusnya ditafsirkan secara tegas dan tidak multitafsir agar mampu melindungi masyarakat,” ujarnya.
Diskusi publik ini juga menyoroti peran media sebagai sarana penyebaran informasi yang berimbang dan edukatif. ProTC.id menilai media memiliki posisi strategis dalam menyuarakan kepentingan publik serta mendorong kesadaran kolektif terkait keselamatan berkendara dan pengendalian tembakau di ruang publik.
Sebagai agenda awal tahun 2026, forum ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan partisipasi masyarakat dalam mendorong kebijakan yang berpihak pada keselamatan lalu lintas. ProTC.id menyatakan komitmennya untuk terus membuka ruang diskusi publik mengenai isu hukum, hak asasi manusia, dan perilaku merokok di ruang publik. (hab)


Tinggalkan Balasan