JAKARTA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres berhasil mengungkap sekaligus memusnahkan 1,14 ton narkoba dalam kurun waktu tiga bulan, terhitung sejak Juli hingga September 2025.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, didampingi Dirresnarkoba Kombes Ahmad David, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

“Selama periode Juli hingga September, Ditresnarkoba bersama Polres jajaran mengungkap 1.719 kasus narkoba dengan total 2.318 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Irjen Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/9/2025).

Dari barang bukti yang berhasil disita, total nilainya ditaksir mencapai Rp1,13 triliun. Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menjelaskan, dari ribuan tersangka tersebut, terdapat 6 orang produsen narkotika, 1 bandar, 769 pengedar, serta 1.542 pecandu.

Bagi para pecandu yang ditangkap, lanjutnya, kepolisian telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani program rehabilitasi. “Kami melakukan rehabilitasi sosial maupun medis terhadap 1.542 orang pecandu agar mereka dapat pulih kembali,” jelas Ahmad David.

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan meliputi:

  • Sabu: 604 kilogram
  • Ekstasi: 23 ribu butir
  • Ganja: 221 kilogram
  • Sabu cair: 67,7 kilogram
  • Obat keras: 569 ribu butir
  • Tembakau sintetis: 9,1 kilogram
  • Bibit sintetis: 19,8 kilogram

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan keseriusannya dalam pemberantasan narkoba. Sepanjang tahun 2024, pihaknya telah mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap 19 bandar narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pusat, dan Utara. Pada tahun 2025, tuntutan serupa kembali diajukan terhadap 10 bandar narkoba.

Langkah ini, menurut pihak kejaksaan, menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Ali

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan keseriusannya dalam pemberantasan narkoba. Sepanjang tahun 2024, pihaknya telah mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap 19 bandar narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pusat, dan Utara. Pada tahun 2025, tuntutan serupa kembali diajukan terhadap 10 bandar narkoba.

Langkah ini, menurut pihak kejaksaan, menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. (ali)