JAKARTA RAYA, Depok – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan anggota DPRD Kota Depok Rudy Kurniawan akhirnya memasuki babak baru, setelah melalui proses panjang akhirnya hakim menjatuhi hukum selama 10 tahun penjara, tidak hanya itu oknum DPRD tersebut dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan
Dalam amar putusannya hakim menyatakan bahwa terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan
Adapun putusan tersebut diungkap dalam sidang yang berlangsung cukup alot di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Rabu, 15 Oktober 2025.
“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Depok, Sondra Mukti Lambang Linuwihara.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa.
Menurut majelis hakim Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa melakukan perbuatan pidana pada perkara ini secara berulang kepada anak korban,” kata Majelis Hakim PN Depok, Sondra Mukti Lambang Linuwihara
Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, korban belum pernah dihukum,” sambungnya.
Menanggapi putusan tersebut, juru bicara penasihat hukum Rudy Kurniawan, Zainuddin menyatakan pihaknya masih pikir-pikir. Sebagai informasi, hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang melayangkan ancaman penjara 13 tahun penjara.
Sementara itu, anggota Aliansi Masyarakat Melawan Kekerasan Seksual, Sahat Farida Berlian mengungkapkan, bahwa keadilan atas kasus ini harus ditegakkan.
“Kalau untuk divonis berapa tahun, itu kan aturannya ada di Undang-Undang ya, berapa tahun dan itu keputusan hakim,” katanya.
Menanggapi putusan hakim, dirinya mengatakan menyerahkan semua kepada aturan hukum yang berlaku karena menurutnya yang terpenting adalah jangan sampai ada kasus serupa dimana anggota DPRD melakukan tindak asusila kepada anak di bawah umur.
“Ya kita sih harapannya di hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, aturan hukum yang berlaku dan menjadi contoh agar tidak lagi ada kasus-kasus seperti ini ke depannya di Kota Depok,” kata Sahat yang juga diketahui sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Depok. (pr/yopi)
Tinggalkan Balasan