JAKARTA RAYA, Sumut — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan kontrak Pendamping Desa di Provinsi Sumatera Utara mencuat ke ruang publik setelah beredarnya sebuah rekaman percakapan telepon yang viral di sejumlah media sosial.

Dalam rekaman berdurasi sekitar delapan menit tersebut, terdengar suara seorang pria yang diduga merupakan Sidik Suyatno, ST, selaku Koordinator Pendamping Desa Provinsi Sumatera Utara, berbincang dengan seorang perempuan yang diduga merupakan pendamping desa di salah satu kabupaten di Sumatera Utara.

Percakapan itu disebut-sebut membahas rekomendasi hasil evaluasi pendamping desa di salah satu kabupaten, termasuk penentuan nama-nama pendamping yang akan diperpanjang kontrak tahunannya. Dalam rekaman tersebut juga terdengar pembicaraan yang menyinggung adanya kesepakatan sejumlah uang yang diduga harus disiapkan sebagai bagian dari proses tersebut.

Selain itu, percakapan tersebut turut menyinggung rencana kunjungan Poltak, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Desa PDTT Wilayah VI Sumatera Utara, ke wilayah Tapanuli. Namun hingga kini, isi percakapan tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Menanggapi isu tersebut, Ketua LSM DPW Formapera Sumatera Utara, Bambang Syahputra, mengaku telah mengantongi sejumlah bukti awal dan berencana melaporkan dugaan pungli tersebut ke aparat penegak hukum.

“Kami telah menerima dan mendengar rekaman percakapan yang diduga melibatkan Koordinator Pendamping Desa Sumut. Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk membuat surat pengaduan masyarakat (dumas) ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Polda Sumatera Utara,” tegas Bambang.

Lebih lanjut, Bambang juga meminta Prabowo Subianto untuk turun tangan dan melakukan pembenahan menyeluruh di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) apabila dugaan tersebut terbukti.

Menurutnya, dugaan pungli ini sangat meresahkan, terutama di tengah kondisi Sumatera Utara yang saat ini menghadapi berbagai dampak bencana di sejumlah daerah. Ia menilai pendamping desa seharusnya fokus membantu masyarakat desa, bukan justru dibebani persoalan administratif yang berpotensi melanggar hukum.

“Jika benar terjadi pungli, ini mencederai semangat pemberdayaan desa. Presiden dan kementerian terkait harus tegas memeriksa siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Bambang juga menyoroti terbitnya SK Nomor 733 Desember 2025 yang memuat sekitar 1.016 nama pendamping desa yang kontraknya diperpanjang. Dari total 1.349 pendamping desa yang tercantum dalam SK Nomor 45 Januari 2025, disebutkan hanya sekitar 40 persen yang kembali masuk dalam daftar perpanjangan kontrak.

Kondisi tersebut memicu spekulasi dan keresahan di kalangan pendamping desa, serta memperkuat rumor dugaan adanya praktik pungutan liar dalam proses seleksi dan evaluasi perpanjangan kontrak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam rekaman percakapan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjunjung asas keberimbangan dan praduga tak bersalah. (sin)