JAKARTA RAYA, Medan – Pemerintah tengah mengkaji penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Apa pun hasilnya, kondisi Sumatera Utara diharapkan tetap kondusif.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Sumut, Ir. Anggiat Pasaribu, di sela kegiatan Focus Group Discussion (FGD) “Bedah Tuntas Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026” yang digelar Rabu (15/10) di Le Polonia Hotel and Convention.
“Kita berharap penetapan upah bisa diterima semua pihak, baik pekerja, pengusaha, maupun pemerintah. Harapan kami, regulasi penetapan upah yang akan dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan dapat diterapkan dengan baik di Sumut dan tidak menimbulkan kesenjangan yang besar,” ujar Anggiat.
FGD tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Ir. Yuliani Siregar, MAP; Dir Intelkam Poldasu Kombes Pol Decky Hendarsono; Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut I Nyoman Suarjaya; serta sejumlah narasumber, antara lain:
-
Pengamat buruh Hawari, SH, MH
-
Pakar Hukum Ketenagakerjaan dan Wadek I Fakultas Hukum USU Dr. Agusmidah, SH, MH
-
Sekretaris Eksekutif DPP Apindo Sumut Bambang Hermanto, SH, MH
-
Ketua DPD KSPSI CP Nainggolan, SE, MAP
Anggiat yang juga menjadi Ketua Panitia FGD menyampaikan bahwa serikat pekerja dan buruh berharap kenaikan upah tahun 2026 berada di kisaran 8,5% hingga 10,5%. Namun, dari sisi pengusaha, angka tersebut dinilai cukup berat.
“Perbedaan pendapat ini yang kita bahas. Itu hal yang wajar. Jika kenaikan tidak sesuai harapan buruh, negara harus hadir dan mengintervensi stabilitas harga kebutuhan pokok. Jika kebutuhan hidup terjangkau, perbedaan kenaikan upah tidak akan jadi masalah,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Intelkam Poldasu Kombes Pol Decky Hendarsono menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas. “Apa pun hasil FGD dan keputusan soal upah, kita ingin suasana tetap aman. Dunia usaha dapat berjalan baik dan pekerja memperoleh kehidupan yang layak,” katanya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Ir. Yuliani Siregar, MAP menambahkan bahwa dialog soal upah sudah dilakukan beberapa kali antara Pemprov, buruh, dan pengusaha. Ia berharap tidak ada gejolak saat UMP resmi ditetapkan pemerintah pusat.
“FGD seperti ini sudah berulang kali kita lakukan. Harapannya, jika upah sudah ditetapkan nanti, jangan sampai terjadi kericuhan di Sumut,” jelasnya.
Salah satu narasumber, Dr. Agusmidah, SH, MH, menyebut bahwa istilah “kenaikan upah” sesungguhnya tidak tepat. Menurutnya, yang terjadi adalah penyesuaian akibat kenaikan harga kebutuhan pokok yang terjadi lebih dulu.
Ia juga menguraikan faktor penentu upah minimum, yaitu:
-
Kondisi ekonomi negara, termasuk biaya hidup dan kesejahteraan masyarakat.
-
Peran serikat pekerja dan negosiasi kolektif, sebagaimana di Denmark atau Swedia yang menentukan upah tanpa regulasi pemerintah.
-
Perbedaan regional dan sektoral yang memengaruhi besaran upah.
Dengan dinamika tersebut, para pihak berharap kebijakan UMP 2026 di Sumut dapat disikapi bijak dan tidak memicu konflik, selama kebutuhan dasar masyarakat tetap terjamin. (sin)
Tinggalkan Balasan