JAKARTA RAYA – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur mengambil langkah berbeda dalam menangani maraknya parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramat Jati.

Setelah berulang kali dilakukan penertiban namun pelanggaran terus berulang, parkir di lokasi tersebut kini justru dilegalkan melalui skema penataan.

Kasi Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Emiral August, mengakui bahwa upaya penindakan selama ini belum memberikan efek jera.

“Sudah berkali-kali ditertibkan, tapi pelanggaran terus terjadi. Solusinya dilakukan penataan dengan melegalkan parkir,” ujarnya.

Dalam skema baru ini, pengelolaan parkir akan berada di bawah Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui pembinaan Unit Pengelola (UP) Parkir.

Meski dilegalkan, Dishub menetapkan sejumlah pembatasan untuk mengantisipasi dampak terhadap lalu lintas.

Pada arah Jatinegara menuju Cililitan, parkir hanya diperbolehkan pukul 06.00–10.00 WIB. Sementara dari arah Cililitan menuju Jatinegara, berlaku pukul 16.00–20.00 WIB, dengan ketentuan hanya satu lajur yang dapat digunakan.

Selain itu, juru parkir akan ditetapkan secara resmi melalui surat keputusan, dan seluruh pendapatan parkir diklaim masuk ke kas daerah. Pengawasan disebut akan dilakukan bersama oleh Sudin Perhubungan dan Satpol PP selama jam operasional.

Namun demikian, kebijakan ini memunculkan pertanyaan baru. Legalisasi parkir di ruas jalan yang dikenal padat dinilai berpotensi memperparah kemacetan, terutama pada jam sibuk.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sudin Perhubungan Jakarta Timur maupun Unit Pengelola Parkir DKI Jakarta belum memberikan keterangan tambahan saat dikonfirmasi terkait kajian resmi serta dampak lalu lintas dari kebijakan tersebut.

Selain itu, tarif resmi parkir di lokasi ini juga masih belum ditetapkan. (ali)