JAKARTA RAYA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo didesak agar memerintahkan Div Propam Polri segera memeriksa sejumlah oknum kepolisian Polda Kalimantan Tengah yang diduga terlibat dalam kasus dugaan rekayasa penyalahgunaan narkoba yang menjerat kliennya.
Pernyataan ini disampaikan Kuasa hukum Brigpol Fathurrahman, Rusdi Agus Susanto, SH, menyoroti dugaan ketidakadilan dalam proses hukum yang dialami oleh kliennya.
Adapun nama-nama yang diminta untuk segera dilakukan pemeriksaan antara lain, Dodo Kusuma selaku Direktur Narkoba Polda Kalimantan. Dodo diduga mengetahui proses hukum hingga kasus tersebut menjerat Brigpol Fathurahman hingga sanksi pemecatan.
Selanjutnya, Aris Setyono (Mantan Kasubdit 3 Narkoba Polda Kalimantan Tengah). Pada saat penggeledahan di TKP, Aris menunjuk plastik hitam dan mengatakan “Ini plastik pembungkusnya tadi di mana kamu taruh isinya”.
Menurut Rusdi, pengakuan ini menggambarkan bahwa ia turut mengetahui proses pembungkusan barang sebelum ditaruh untuk menjebak Fathur.
“Sebab jika tidak, darimana Aris Setyono bisa tahu plastik hitam tersebut adalah bekas pembungkus sabu sedangkan sabunya belum ditemukan,” kata Rudi dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Jumat (4/4/2025).
Selanjutnya Propam Polri juga diminta untuk memeriksa Ari Wijaya. Sebab, pada saat penangkapan ia mengatakan “Bang tunjukan aja barangnya itukan milik Rudiman biar kita kembangkan ke atasnya”.
“Namun dalam kenyataannya Rudiman tidak dijadikan tersangka bahkan bukti chat di hp Rudiman dihilangkan oleh tim penangkap,” katanya.
Kemudian, Teguh Wahyudi. Dia diduga merupakan intellectual crime dari kasus ini dan memiliki peran sentral menerima barang sabu 500 gram dari Bobi, menjualnya melalui anak buahnya sebanyak 420 gram, dan meletakan 80 gram untuk menjebak Fathurrahman.
“Sebelum dia berhasil menangkap Fathur, Teguh Wahyudi diduga pernah membuat sayembara siapa yang bisa memberi informasi tentang keterlibatan Fathur akan diberi uang,” ungkap Rudi.
Bahkan, saat Fathur masih dalam ruang tahanan Polda Kalteng, Ia membesuk Fathurrahman dan mengatakan “Kemana jenderal-jenderal di belakang abang tidak bisa menolong hari ini? Pertanyaan ini dijawab Fathur “tenang, saya sudah serahkan urusan saya pada Yang di Atas, Allah,” kata Rudi menirukan pernyataan Fathur
Selain nama-nama tersebut di atas, terdapat beberapa nama lain yang tercantum dalam surat perintah penangkapan Fathurrahman.
Tim Mabes Polri melalui telepon menyatakan salah satu point temuan penyidikan mereka terhadap kasus ini merekomendasikan kepada Kapolda Kalteng untuk turut memeriksa nama-nama yang terlibat dalam penangkapan Fathurrahman.
Sementara itu, Rusdi Agus Susanto juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, terdapat empat nama yang telah ditetapkan oleh majelis hakim sebagai pemilik barang bukti narkoba. Namun, keempat individu tersebut masih belum tersentuh oleh hukum. Nama-nama tersebut adalah:
1. Teguh Wahyudi
2. Rudiman
3. Hendra Pratama
4. Jesika Angelina
Hakim dalam persidangan telah diminta untuk memerintahkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang ini.
Namun, permintaan tersebut dianggap melampaui kewenangan hakim. Padahal, menurut Rusdi, hakim memiliki kewenangan untuk menciptakan yurisprudensi dalam perkara yang belum memiliki preseden hukum sebelumnya.
Seperti diketahui, meski telah divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, muncul dugaan bahwa Fathurrahman dijebak oleh rekan-rekannya sendiri, bahkan kemungkinan melibatkan pejabat di Polda Kalteng.
Rusdi menyatakan bahwa dalam fakta persidangan terungkap kliennya hanya diminta mengambil barang oleh dua orang bernama Hendra dan Rudiman tanpa mengetahui isi atau tujuan barang tersebut. “Klien kami tidak tahu apa yang dibawa dan tidak ada niat mengedarkan narkoba,” tegas Rusdi.
Dalam sidang, majelis hakim disebut hanya mendasarkan putusannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang diungkap dalam nota pembelaan.
Rusdi menilai keputusan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap kejanggalan dalam kasus ini, termasuk kemungkinan rekayasa dan jebakan terhadap kliennya.
Selain itu, muncul juga informasi bahwa Kasubdit 3 Reserse Narkoba, Aris Setyono, hanya dikenai hukuman disiplin, dinonjobkan dari jabatannya sebagai Kasubdit 3 Resnarkoba Polda Kalteng meskipun ia diduga mengetahui peredaran narkoba yang dikuasai oleh Teguh Wahyudi.
Bahkan, berdasarkan chat antara Aris setyono dengan Bobi ditemukan, Bobi pernah meminta tolong kepada Aris untuk menyampaikan kepada Teguh Wahyudi agar menyelesaikan kewajiban melunasi hutang. Aris menjawab sudah disampaikan, pian hubungi langsung dia.
Dalam keterangan kesaksian Bobi, ada dugaan pembagian hasil dari penjualan narkoba yang dilakukan orang kepercayaan Teguh Wahyudi.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi tetap mengamini vonis sembilan tahun dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Tim kuasa hukum Fathurrahman kini tengah menyiapkan memori kasasi dalam waktu dua minggu, yang dinilai sangat singkat untuk menyusun pembelaan yang komprehensif.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keterlibatan petinggi di Polda Kalteng dalam dugaan rekayasa kasus narkoba.
Jika benar, maka ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan bisa mencerminkan masalah yang lebih dalam terkait integritas aparat penegak hukum di lingkungan kepolisian. (hab)
Tinggalkan Balasan