JAKARTARAYA – Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta menyoroti kecenderungan sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan yang dianggap terlalu banyak menyerahkan substansi penting kepada Peraturan Gubernur (Pergub).
Fraksi Golkar menilai, pola ini berpotensi melemahkan fungsi Perda sebagai instrumen hukum utama dalam pengelolaan pangan di Jakarta.
Hal ini disampaikan Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, dalam Pemandangan Umum Fraksi Golkar atas Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan di Rapat Paripurna DPRD, Senin (9/2/2026) lalu.
“Fraksi Partai Golkar mencermati bahwa di banyak pasal, substansi yang sangat menentukan justru diakhiri dengan frasa ‘diatur dengan Peraturan Gubernur'” ujar Dimaz.
Dapat Menciptakan Ketimpangan Pengaturan
Ia menyebut, pola ini muncul dalam pengaturan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, distribusi pangan murah, keamanan pangan, pengelolaan sisa pangan, sistem kewaspadaan pangan, sistem informasi pangan dan gizi, hingga pendanaan.
Menurutnya, hal ini dapat menciptakan ketimpangan pengaturan dan mengaburkan arah kebijakan strategis yang seharusnya dikunci dalam Perda.
Ia menjelaskan, terlalu banyak menyerahkan kewenangan pengaturan kepada Pergub dapat membuka ruang perubahan kebijakan yang mudah berubah mengikuti pergantian kepemimpinan atau prioritas jangka pendek.
“Hal-hal yang menyangkut kebutuhan dasar warga tidak sepenuhnya diserahkan pada aturan teknis,” tutur Dimaz.
Selain itu, DPRD berpotensi kehilangan pijakan hukum yang kuat dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Melemahkan Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha
Ketidakjelasan norma dasar dalam Perda, lanjut Dimaz, juga dikhawatirkan dapat melemahkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, BUMD, maupun masyarakat yang terlibat dalam ekosistem pangan daerah.
Karena itu, Fraksi Golkar menegaskan pentingnya memasukkan standar minimal dalam Perda, seperti prinsip dasar, kewajiban pemerintah daerah, mekanisme pertanggungjawaban, dan indikator kinerja utama.
“Pergub boleh mengatur teknis pelaksanaan, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya penentu arah kebijakan strategis,” tegas Dimaz. (MAN)


Tinggalkan Balasan