JAKARTARAYA – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengambil langkah tegas terhadap maraknya pembangunan fasilitas olahraga Padel ilegal di ibu kota.

Sebanyak 185 lapangan padel ditemukan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan terancam ditindak oleh aparat berwenang.

Menurut Pramono, keberadaan lapangan padel tanpa izin ini tidak hanya mengganggu ketertiban pembangunan, tetapi juga berpotensi melanggar aturan penataan ruang secara serius.

Ia menyoroti banyaknya fasilitas yang justru menyerobot area yang seharusnya diperuntukkan bagi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Saya sudah memerintahkan kepada Satpol PP, Wali Kota, aparat Camat, dan seluruh pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang belum memiliki PBG. Itu syarat mutlak,” tegas Pramono saat memberikan keterangan di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).

Larangan Pembangunan di Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Politikus PDIP ini menekankan bahwa keseimbangan lingkungan di Jakarta harus menjadi prioritas utama. Ia menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada toleransi bagi pengelola yang mendirikan lapangan padel di atas lahan RTH.

“Tidak boleh ada lapangan padel berdiri di ruang terbuka hijau,” imbuh Mantan Sekretaris Kabinet RI itu.

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh pembangunan di Jakarta berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Pramono ingin memastikan bahwa fungsi Jakarta sebagai kawasan hunian dan bisnis tetap memiliki serapan air dan area hijau yang memadai.

“Ketertiban pembangunan di Jakarta menjadi sangat penting, termasuk perlindungan terhadap ruang terbuka hijau yang tidak diperbolehkan dialihfungsikan menjadi lapangan padel,” pungkasnya.

Dengan adanya temuan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) akan segera melakukan penyegelan terhadap fasilitas-fasilitas yang terbukti melanggar aturan tersebut.

Izin PBG Wajib Dimiliki Sebelum Bangunan Didirikan

Sebelumnya, Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengungkapkan masih banyaknya bangunan padel di Ibu Kota yang beroperasi tanpa izin bangunan yang semestinya.

Hingga 23 Februari 2026, tercatat 212 bangunan padel telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara 185 bangunan lainnya belum mengantongi PBG.

“Sampai 23 Feb 2026 tercatat 212 bangunan padel yang telah memiliki PBG dan 185 bangunan padel yang tidak memiliki PBG,” ujar Vera saat dihubungi wartawan, Rabu (25/2/2026).

Vera menjelaskan bahwa PBG merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum sebuah bangunan didirikan dan digunakan.

Dengan ketiadaan izin PBG, lanjut Vera, otomatis membuat bangunan tersebut tidak dapat mengajukan izin lanjutan. (MAN)