JAKARTA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret Harun Masiku.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” ujar hakim dalam pertimbangan putusannya.
Hakim menegaskan, penyidikan terhadap Harun Masiku masih tetap berjalan dan tidak terganggu, sebagaimana dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan oleh KPK pada 9 Januari 2020.
Dalam sidang juga terungkap bahwa barang bukti berupa ponsel milik staf Hasto yang sebelumnya diduga sempat direndam, telah disita oleh KPK pada 10 Juni 2024, dan menjadi bagian dari proses penyidikan.
“KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku, yang dibuktikan dengan penerbitan surat perintah penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi secara berkelanjutan,” jelas hakim.
Dengan demikian, Hasto dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron. (Hab)
Tinggalkan Balasan