JAKARTA RAYA, Medan – Seorang warga Deli Serdang, Harmono Chaya Permana (HCP), melaporkan dugaan perampasan kendaraan bermotor miliknya kepada Polda Sumatera Utara. Peristiwa ini terkait BPKB mobil BMW miliknya yang sebelumnya digadaikan ke PT MES Gadai, namun kemudian diambil secara sepihak tanpa konfirmasi dan diduga ada praktik penyalahgunaan transaksi gadai.

Laporan Harmono Chaya tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/1000/VI/2025/SPKT/Polda Sumut, yang diterima pada 27 Juni 2025. Dalam laporannya, HCP menjelaskan bahwa pada Februari 2025, mobil BMW miliknya digadaikan ke PT MES Gadai. Dua bulan kemudian, pihak leasing diduga melakukan penarikan mobil di sebuah bengkel di Medan tanpa kehadiran HCP maupun pemberitahuan sebelumnya.

“Ketika saya dan rekan datang ke kantor leasing, kami mendapat intimidasi, tekanan, dan ancaman dari debt collector. Ini membuat saya merasa dirugikan dan mencari kepastian hukum,” ungkap Harmono Chaya.

Pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dilakukan pada 27 Juni 2025 agar kasus ini ditangani secara hukum. Pihak kepolisian melalui AKP Rosmaida Feriana, S.H., M.H., yang menerima laporan, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan proses hukum akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga saat ini, kasus telah masuk tahap penyidikan. Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi dan cek lokasi kejadian. Harmono Chaya berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti kasus ini dan memanggil pihak-pihak terkait agar keadilan ditegakkan.

“Saya hanya ingin kepastian hukum. Semoga aparat kepolisian menuntaskan perkara ini demi tegaknya keadilan,” tutup HCP. (sin)