JAKARTA RAYA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan kesiapannya menghadapi konsekuensi hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini terkait dengan dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dalam kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.
Dalam sebuah video pernyataan yang dirilis kemarin, Hasto menegaskan bahwa PDI Perjuangan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga menyatakan kesiapannya menghadapi risiko terburuk sebagai bagian dari komitmennya terhadap hukum. “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya siap menghadapi risiko terburuk. Bung Karno pernah berkata, masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan demi cita-cita,” ujar Hasto.
Terkait kasus ini, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa penetapan tersangka adalah sepenuhnya kewenangan KPK sebagai lembaga penegak hukum. Mahfud meminta agar proses hukum yang berjalan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Menanggapi anggapan sejumlah pihak bahwa kasus ini memiliki muatan politisasi, Mahfud tidak mempermasalahkan pendapat tersebut, namun menegaskan bahwa pihak yang menyuarakan anggapan itu harus memberikan penjelasan yang bertanggung jawab kepada publik.
Kasus dugaan suap dalam PAW Harun Masiku menjadi sorotan publik setelah nama Harun Masiku, tersangka utama dalam kasus ini, hingga kini masih menjadi buronan. Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto semakin menambah perhatian terhadap proses hukum kasus ini dan komitmen KPK dalam menegakkan integritas pemilu di Indonesia. (hab)
Tinggalkan Balasan