JAKARTA RAYA, Depok – Rencana pembangunan Masjid Jami Al Quddus di Jalan Margonda Raya, Depok, yang digagas sejak masa kepemimpinan Wali Kota Idris Abdul Somad, kini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, pengajuan pembangunan masjid dengan anggaran sekitar Rp20 miliar itu dikabarkan hilang dari catatan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkin) Kota Depok.

Masjid yang direncanakan berdiri di lahan eks SDN Pondok Cina 1, sekitar satu kilometer dari Tugu Selamat Datang Kota Depok, dinilai sangat strategis. Keberadaannya diharapkan memudahkan masyarakat, pengendara, hingga karyawan perkantoran di sekitar lokasi untuk beribadah.

Bambang Sutopo, anggota Komisi C DPRD Kota Depok, menegaskan pembangunan Masjid Al Quddus merupakan amanah warga yang sebelumnya juga sudah diperjuangkan oleh Wali Kota Idris Abdul Somad.

“Seharusnya kalau sudah masuk dalam anggaran, itu berarti sudah menjadi prioritas murni APBD Kota Depok. Apalagi anggaran dan lahannya sudah ada. Tugas kami memperjuangkannya semata-mata untuk melanjutkan aspirasi masyarakat, bukan karena kepentingan partai. Kami merasa bertanggung jawab atas amanah itu,” ujar Bambang kepada jakartaraya.ac.id usai rapat paripurna HUT Kemerdekaan RI ke-80 di gedung DPRD Depok, Jumat (15/8).

Bambang mengungkapkan, hilangnya catatan pengajuan pembangunan Masjid Al Quddus baru terkuak dalam rapat evaluasi kerja dengan Disrumkin di Gedung DPRD Depok, Kamis (14/8).

“Wajar kalau kami menganggap anggaran itu hilang, karena tidak tercantum dalam draf rencana kerja pembangunan Disrumkin. Tidak ada penjelasan kemana dana itu dialihkan. Sementara pergeseran anggaran untuk pembangunan embung Sukatani dan lahan parkir Stasiun Pondok Rajeg justru dijelaskan secara gamblang,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai janggal karena pejabat Disrumkin yang hadir, termasuk Sekretaris Dinas yang mewakili Kepala Dinas, tidak mampu memberikan jawaban memadai mengenai persoalan tersebut.

“Ini menunjukkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Kami meminta Pemkot Depok segera memberikan klarifikasi resmi dan tertulis,” kata Bambang.

Menurutnya, kasus ini harus ditangani secara serius. “Masak pengajuan Masjid Al Quddus yang lebih dulu masuk justru hilang begitu saja, sementara proyek lain bisa jelas pergeserannya. Itu anggaran Rp20 miliar loh,” pungkas Bambang. (ema)