JAKARTARAYA – Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) angkat bicara mengenai pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
HIPPINDO mendesak agar implementasi aturan tersebut dilakukan secara adil dan rasional bagi para pelaku usaha, sesuai aturan dan regulasi yang sudah ada.
Ketua Dewan Penasihat HIPPINDO, Tutum Rahanta, menekankan bahwa produk tembakau merupakan komoditas legal yang distribusinya sudah diatur secara ketat oleh berbagai regulasi, mulai dari batasan usia pembeli hingga tata cara pemajangan produk.
“Selama ini kan sudah ada aturan yang mengendalikan produk tembakau. Siapa yang berhak membeli, pembatasan umur, cara pemajangan, dan lainnya, semuanya sudah diatur,” ujar Tutum saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (26/2/2026).
Fokus pada Penegakan Aturan yang Ada
Menurut Tutum, pemerintah seharusnya fokus pada penegakan aturan yang sudah eksis daripada menambah beban regulasi baru yang berpotensi menekan dunia usaha. Ia berharap Pemprov DKI Jakarta bersikap bijak dalam mengimplementasikan Perda KTR Jakarta ke depan.
Tutum juga mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan aspek ekonomi yang lebih luas, termasuk keberlangsungan hidup pelaku UMKM dan ribuan tenaga kerja yang bergantung pada ekosistem pertembakauan.
“Tolong dipertimbangkan bahwa ada orang, ada UMKM, yang menghidupi anak dan keluarganya dari ekosistem pertembakauan. Ada serapan tenaga kerja dan sumbangsih penerimaan negara yang harus dipikirkan,” lanjutnya.
Kontribusi Ekonomi Sektor Ritel
Saat ini, HIPPINDO menaungi sekitar 800 ribu pekerja. Jumlah tersebut memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan perekonomian nasional.
Larangan total terhadap iklan dan pemajangan (display) produk tembakau dikhawatirkan akan berdampak negatif pada omzet ritel dan kesejahteraan pekerja.
Tutum meminta Gubernur DKI Jakarta untuk berdiri di tengah dan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha yang terdampak langsung.
“Saya kira di situ kewajiban pemerintah, harus berdiri di tengah. Sekali lagi bahwa rokok adalah produk legal yang diperbolehkan untuk dipajang dan diiklankan sesuai aturan,” tegas Tutum.
Ia menambahkan bahwa selama ini anggota HIPPINDO telah patuh pada aturan pemajangan produk, seperti meletakkan produk tembakau di belakang kasir agar tidak dapat diakses secara bebas oleh anak-anak di bawah umur. (MAN)


Tinggalkan Balasan