JAKARATA RAYA – HUT ke-70 Polantas di Auditorium Mutiara PTIK, Jakarta Selatan pada Senin, 22 September 2025 tercoreng oleh insiden pembatasan kerja jurnalistik.
Undangan liputan yang seyogiyanya menjadi kesempatan untuk bisa wawancara Kakorlantas hanya diberikan kepada beberapa media.
Hal ini merupakan bentuk pembatasan arus informasi yang seharusnya penting diketahui publik.
Seorang wartawan dari Topikonline.co.id mengalami tindakan pengusiran oleh anggota Propam Mabes Polri saat hendak mewawancarai Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Peristiwa diskriminasi terjadi ketika Brigadir Andreas, anggota Propam, mendekati wartawan yang memperlihatkan menunjukkan kartu pers resmi.
Alasanya hanya lima media yang diperbolehkan meliput acara tersebut. Andreas langsung meminta wartawan tersebut meninggalkan lokasi.
“Mohon maaf mas, hanya lima media saja yang boleh meliput, selebihnya tidak boleh,” ucap Andreas sembari mengusir sang wartawan seperti dikutip dari topik online.
Tindakan pengusiran jurnalis tersebut mengusik empati Sekjen MOI DKI Agnes Novelia (Novie).
“Tidak bisa seperti ini, kita datang sediakan waktu untuk dapat berita terbaik, kenapa harus dihalangi? Berdasarkan apa hanya Lima media yang diperbolehkan liput?” ujarnya.
Ia menilai, tindakan anggota Propram juga berlebihan, harusnya jangan menghalangi tugas wartawan, karena jika dibiarkan akan berulang terus dan menimbulkan pengkotak-kotakan.
Tindakan ini jelas menuai sorotan, mengingat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers.
Pasal-pasal dalam UU tersebut menyatakan wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa pembatasan atau intervensi, serta dilindungi hukum saat menjalankan tugas jurnalistik. (ali)
Tinggalkan Balasan