JAKARTA RAYA – Indonesia Audit Watch (IAW) mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait utang RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi yang mencapai Rp70 miliar.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyatakan bahwa utang tersebut—yang berasal dari pengadaan barang habis pakai, gas medis, dan obat-obatan—bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan akumulasi kesalahan tata kelola yang dibiarkan berlangsung selama bertahun-tahun.

“Utang sebesar itu adalah buah matang yang jatuh dari pohon kesalahan yang ditanam bertahun-tahun lalu. Yang tragis, kita semua sebenarnya sudah diingatkan berkali-kali bahwa pohon itu beracun,” ujar Iskandar saat dimintai keterangan, Jumat (16/1/2026).

Iskandar mengungkapkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah berulang kali memberikan peringatan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Pemerintah Kota Bekasi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Pada periode 2015–2016, BPK menyoroti belanja pegawai yang tidak direncanakan secara memadai, termasuk rekrutmen besar-besaran pegawai non-ASN di RSUD CAM tanpa analisis beban kerja yang jelas.

Pada 2017–2018, BPK kembali menggarisbawahi lemahnya sistem pengendalian internal. Kebijakan terkait gaji dan pengadaan disebut dibuat tanpa dasar hukum yang kuat, hanya berdasarkan keputusan sepihak. Selanjutnya, pada 2019–2020, BPK menilai efisiensi pengelolaan anggaran tidak tercapai. Pada 2021–2022, rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti secara serius, hingga pada 2023–2024 muncul peringatan risiko kerugian daerah.

“Semua istilah teknis itu, kalau diterjemahkan sederhana, artinya satu: hati-hati, uang negara bisa habis di sini,” tegas Iskandar.

Namun demikian, peringatan tersebut tidak diikuti pembenahan struktural. Ketika beban keuangan akibat kebijakan masa lalu semakin berat, manajemen RSUD CAM justru mengambil langkah pemotongan remunerasi pegawai hingga 50 persen.

Iskandar menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pengakuan kegagalan tata kelola yang tragis. “Alih-alih menyelamatkan kapal dengan menutup lubang di lambung, nahkoda justru memerintahkan sebagian awak kapal dilempar ke laut,” katanya.

Ia menambahkan, pengakuan manajemen RSUD CAM atas utang Rp70 miliar menjadi bukti konkret bahwa risiko yang selama ini hanya tercatat dalam laporan audit kini telah berubah menjadi kerugian material. Utang tersebut disebut sebagai puncak gunung es dari perencanaan yang buruk, pengawasan yang lemah, serta pengelolaan keuangan yang serampangan.

Menanggapi situasi ini, DPRD Kota Bekasi disebut berencana memanggil manajemen RSUD CAM. Namun, menurut Iskandar, langkah tersebut sudah terlambat.

“Persoalannya sekarang bukan hanya bagaimana menyelesaikan utang atau menolak pemotongan gaji. Yang jauh lebih mendesak adalah apakah pembiaran selama satu dekade ini sudah masuk ke ranah tindak pidana,” ujarnya.

Dalam perspektif hukum keuangan negara, Iskandar menegaskan bahwa pengabaian rekomendasi BPK secara berulang tidak dapat lagi dipandang sebagai kesalahan administratif semata, melainkan indikasi kelalaian yang disengaja.

“Ketika pejabat terus-menerus diingatkan tentang potensi bahaya, tetapi memilih diam hingga kerugian negara benar-benar terjadi, maka unsur mengetahui tetapi membiarkan patut diduga terpenuhi,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi. Karena itu, IAW menilai rangkaian temuan BPK selama 10 tahun terakhir sudah cukup menjadi bukti permulaan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.

IAW pun mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Bekasi, serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera mengambil alih penanganan kasus ini.

“Jadikan LHP BPK sebagai peta jalan. Telusuri proses terbentuknya utang Rp70 miliar tersebut. Periksa kemungkinan mark-up pengadaan, pembayaran fiktif, serta alasan pengawas internal dan Pemerintah Kota sebagai pemilik modal membiarkan kondisi ini terjadi,” tegas Iskandar.

Menurutnya, proses hukum bukan bertujuan mencari kambing hitam, melainkan untuk menyelamatkan sisa keuangan daerah, melindungi hak-hak pegawai, serta menjaga keberlangsungan layanan kesehatan bagi warga Kota Bekasi yang bergantung pada RSUD CAM.

Iskandar menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa krisis di RSUD CAM menjadi pelajaran mahal tentang konsekuensi mengabaikan laporan audit.

“Sudah sepuluh tahun peringatan diberikan. Kini saatnya bertindak, sebelum kerugian berikutnya—yang mungkin tak lagi bisa dihitung dengan rupiah—benar-benar datang menerjang,” pungkasnya. (hab)