JAKARTA RAYA – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengingatkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah berisiko gagal memenuhi hak dasar anak jika tata kelola dan sistem pengawasannya tidak segera dibenahi. Menurutnya, persoalan MBG tidak terletak pada konsep, melainkan pada birokrasi dan mekanisme pengelolaan anggaran.
Iskandar menyoroti perdebatan publik yang mempertentangkan makan gratis dan pendidikan gratis. Ia menilai perdebatan tersebut menyesatkan karena mengaburkan hak konstitusional anak.
“Konstitusi tidak pernah meminta negara memilih antara makan dan pendidikan. Keduanya adalah hak yang menyatu. Anak yang lapar tidak bisa belajar secara optimal,” kata Iskandar dalam keterangannya.
Ia mengungkapkan kondisi di lapangan yang menunjukkan ketimpangan antara kesiapan operasional dan kesiapan administrasi. Di sejumlah daerah, dapur MBG telah berdiri, namun pencairan anggaran belum berjalan. Di wilayah lain, dapur telah beroperasi, tetapi terhambat persoalan teknis seperti listrik dan administrasi.
“Masalah ini menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya siap dari sisi tata kelola, meskipun anggaran dan niat politiknya ada,” ujarnya.
Iskandar menegaskan bahwa secara konstitusional hak atas pendidikan dan pemenuhan kebutuhan dasar telah dijamin secara bersamaan dalam UUD 1945. Namun dalam praktik penganggaran, kedua hak tersebut dipisahkan ke dalam pos yang berbeda, sehingga memunculkan kebingungan publik dan potensi friksi kebijakan.
Menurutnya, pemenuhan gizi adalah prasyarat dasar bagi proses belajar. Sejumlah riset pendidikan dan kesehatan membuktikan bahwa kekurangan nutrisi berdampak langsung pada konsentrasi dan kemampuan kognitif anak.
“Mempertanyakan urgensi makan di sekolah sama dengan menempatkan anak pada kondisi belajar yang tidak manusiawi,” tegas Iskandar.
Ia juga menyoroti aspek kelembagaan MBG yang dijalankan melalui Badan Gizi Nasional (BGN). Meski memiliki dasar hukum yang sah, Iskandar mengingatkan bahwa pembentukan lembaga baru sering kali diikuti tantangan pengendalian internal.
“Dalam banyak temuan BPK, masalahnya bukan pada regulasi, melainkan pada sistem pengawasan, data penerima manfaat, dan akuntabilitas kinerja,” katanya.
Terkait penggunaan rekening virtual account, Iskandar menilai sistem tersebut berpotensi meningkatkan transparansi, namun juga menyimpan risiko jika kewenangan dan pengawasannya tidak jelas.
“Teknologi bisa menjadi alat transparansi, tetapi juga bisa menjadi tirai baru jika akses dan pengawasannya tertutup,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti proses pendaftaran dan seleksi dapur MBG yang dinilai belum sepenuhnya terbuka. Ketertutupan informasi mengenai kriteria dan hasil seleksi dinilai rawan menimbulkan asimetri informasi dan berpotensi menjadi temuan audit di kemudian hari.
“Ini bukan tuduhan, melainkan peringatan dini. Program sebesar ini harus bisa diuji publik sejak awal,” tegasnya.
Iskandar menyebut bahwa berdasarkan pola audit BPK selama bertahun-tahun, risiko yang mungkin muncul meliputi lemahnya pengendalian internal, tumpang tindih kewenangan, indikator kinerja yang berfokus pada jumlah porsi, serta keterbatasan transparansi informasi.
“Anak-anak tidak butuh istilah teknis. Mereka butuh makan tepat waktu agar bisa belajar dengan layak,” katanya.
Iskandar menutup dengan menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah ujian nyata bagi negara dalam mengelola kebijakan publik secara akuntabel.
“Negara tidak sedang diuji niat baiknya, tetapi diuji kemampuannya mengelola sistem. Dan sejarah akan mencatat apakah kita lulus atau harus mengulang,” pungkasnya. (hab)


Tinggalkan Balasan