JAKARTA RAYA- Indonesian Audit Watch (IAW) menyatakan kinerja Menteri Pekerjaan Umum (PU) belum dapat dikategorikan berhasil jika diukur dari perspektif tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu disampaikan Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, Sabtu (4/4/2026).

“Ada satu alat ukur yang jauh lebih objektif, lebih keras, dan yang paling penting, tidak bisa dimanipulasi oleh narasi konferensi pers,” kata Iskandar.

Alat ukur itu, kata dia, bernama tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Bukan pada apa yang direncanakan di atas kertas, tetapi pada apa yang diperbaiki setelah ditemukan kesalahan. Bukan pada janji pembangunan, tetapi pada pertanggungjawaban atas setiap rupiah yang hilang.

Dalam konstruksi hukum Indonesia, Iskandar mengingatkan bahwa seorang Menteri PU bukan sekadar pemimpin administratif. Ia adalah Pengguna Anggaran yang bertanggung jawab atas seluruh belanja kementeriannya, penanggung jawab sistem pengendalian intern sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah, serta pihak yang secara hukum wajib menindaklanjuti rekomendasi audit negara.

Kewajiban itu, kata Iskandar, tidak lahir dari kebijakan internal atau instruksi pribadi, melainkan dari undang-undang. Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 menyatakan dengan tegas bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan paling lambat enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. “Enam puluh hari. Bukan enam bulan! Bukan satu tahun. Bukan ‘sampai ada waktu luang’,” tegasnya.

IAW menyebut dari total rekomendasi BPK di lingkungan Kementerian PU, terdapat 789 rekomendasi yang tindak lanjutnya dinyatakan tidak sesuai ketentuan, serta 515 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sama sekali. Total rekomendasi bermasalah mencapai 1.305, dengan nilai kerugian atau potensi kerugian negara sekitar Rp2,6 triliun.

Menurut Iskandar, klasifikasi status itu bukan sekadar label administrasi. Rekomendasi yang masuk kategori tidak sesuai berarti tindak lanjut yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan atau hanya bersifat parsial, sehingga masih ada kewajiban yang harus dipenuhi dan potensi kerugian belum pulih. Sementara rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sama sekali merupakan pelanggaran kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Indikasi Kegagalan Sistemik

IAW menilai kondisi tersebut telah masuk kategori systemic control failure atau kegagalan sistem pengendalian secara menyeluruh, sebagaimana diatur dalam standar audit kinerja ISSAI 3000 yang dikeluarkan oleh INTOSAI.

Iskandar menyebut setidaknya empat indikator kegagalan sistemik yang teridentifikasi. Pertama, temuan berulang lintas tahun yang menunjukkan bahwa akar masalah tidak pernah disentuh, yang dilakukan hanya pembersihan permukaan sementara akar tetap membusuk. Kedua, nilai kerugian yang signifikan, di mana Rp 2,6 triliun dalam praktik audit internasional harus menjadi pintu masuk bagi dua jalur paralel, yakni pemulihan aset dan proses hukum jika terbukti ada unsur perbuatan melawan hukum.

Ketiga, tindak lanjut yang tidak efektif karena mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tidak berjalan, padahal undang-undang tersebut memberi tenggat enam puluh hari, bukan tahunan. Keempat, lemahnya fungsi Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). “Ketika pengawasan internal gagal mendeteksi, gagal melaporkan, dan gagal memastikan tindak lanjut, maka sistem kehilangan lini pertahanan keduanya,” paparnya.

Kegagalan Inspektorat Jenderal dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, kata Iskandar, bahkan hingga Menteri harus membentuk tim “lidi bersih” dan secara terbuka menyatakan bahwa “sapunya kotor”, adalah bukti terbuka bahwa APIP tidak berfungsi efektif. “Seorang menteri yang harus membentuk tim paralel karena pengawas internalnya tidak bersih adalah pengakuan atas kegagalan sistem yang dipimpinnya,” katanya.

IAW juga menyoroti tidak adanya pelimpahan resmi ke aparat penegak hukum meski terdapat temuan material senilai Rp 2,6 triliun dan skandal yang mengundang perhatian publik seperti pengunduran diri dua dirjen. Keterlibatan tiga personel Kejaksaan dalam tim “lidi bersih” dinilai bukan proses pidana. “Itu adalah pendampingan administratif, bukan proses pidana,” tegasnya.

Berdasarkan penilaian atas lima kriteria, yakni ketuntasan tindak lanjut rekomendasi, kualitas tindak lanjut, pemulihan kerugian negara, fungsi APIP, dan eskalasi hukum, IAW menyimpulkan kinerja Menteri PU tidak memenuhi kriteria keberhasilan.

“Secara objektif, kinerja Menteri PU dalam perspektif tindak lanjut LHP BPK belum dapat dikategorikan berhasil,” kata Iskandar. Indikasinya, kata dia, mengarah pada kegagalan dalam menjalankan fungsi pengendalian dan akuntabilitas yang diamanatkan oleh undang-undang.

IAW menegaskan penilaian ini bukan lahir dari kepentingan politik. Iskandar menyebut BPK bekerja dengan metodologi yang diakui secara internasional, mengikuti standar yang sama dengan lembaga audit negara di negara-negara OECD, di Hong Kong, di Korea Selatan. BPK, kata dia, tidak membangun narasi, melainkan menguji, menghitung, dan menyimpulkan.

“Itu adalah cermin kinerja menteri. Dan cermin, sekeras apa pun pantulannya, sepahit apa pun kenyataan yang ditampilkannya, tidak pernah berbohong. Ia hanya menampilkan apa yang ada. Sisa-nya adalah pertanyaan yang harus dijawab sendiri oleh yang bercermin: apakah saya sudah cukup baik? Atau hanya cukup pandai bercerita?” pungkas Iskandar. (hab)