JAKARTA RAYA, Depok – Pemerintah Kota Depok resmi akan memberlakukan pembatasan aktivitas malam bagi para pelajar mulai Selasa, 3 Juni 2025, sebagai tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Aturan ini diterapkan untuk meningkatkan disiplin dan memberikan perlindungan terhadap generasi muda dari potensi risiko di luar rumah pada malam hari.

Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan bahwa pelajar hanya diizinkan berada di luar rumah hingga pukul 21.00 WIB. Lewat dari waktu tersebut, para pelajar diminta untuk kembali ke rumah masing-masing dan tidak berkeliaran di luar.

“Dipastikan aturan ini mulai diberlakukan efektif. Kami berharap seluruh pemangku wilayah serta masyarakat ikut mendukung dan mengawasi pelaksanaannya. Insya Allah, besok itu sudah bisa mulai dilakukan,” ujar Supian dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).

Aturan ini akan melibatkan pengawasan dari seluruh jajaran wilayah dan unsur keamanan hingga tingkat paling bawah, mulai dari camat, lurah, kapolsek, danramil, babinsa, hingga bhabinkamtibmas. Supian juga meminta dukungan dari TNI dan Polri untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif.

“Lebih dari pukul 9 malam itu tidak lagi diizinkan berkeliaran di luar rumah. Kami mohon dukungan dari Bapak-Bapak TNI dan Polri untuk sama-sama mengontrol lingkungan,” tegasnya.

Menurut Supian, kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai hukuman, melainkan pendekatan pembinaan dan peningkatan kedisiplinan anak. Ia menyebut istilah “jam malam” mungkin bisa digunakan untuk menggambarkan kebijakan ini secara lebih mudah dipahami masyarakat.

“Kita ingin mereka kembali ke rumah, istirahat bersama keluarga di jam yang sudah tidak layak lagi mereka berada di luar. Ini bukan larangan kaku, tapi bentuk kepedulian terhadap masa depan anak-anak kita,” tuturnya.

Supian menambahkan, berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB berisiko tinggi bagi anak-anak dan pelajar. Oleh karena itu, peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam memastikan anak-anak berada dalam lingkungan yang aman dan kondusif di malam hari. (ema)