JAKARTA RAYA – Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (PW IPNU Sumut), Sarwani Siagian, mengimbau para pemuda dan pemudi di Sumatera Utara untuk mewaspadai modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok pekerjaan sebagai operator industri judi online di Kamboja dan Myanmar.
Meningkatnya jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Sumatera Utara yang terlibat sebagai operator judi online di kedua negara tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Umumnya, para korban berusia produktif, antara 18 hingga 35 tahun, dan memiliki latar belakang pendidikan tinggi.
Mereka direkrut melalui praktik penipuan daring (online scam) di media sosial, dengan janji gaji tinggi dan fasilitas kerja yang menggiurkan. Namun, kenyataannya, banyak pekerja mengalami penyiksaan akibat tekanan target kerja yang tidak manusiawi. Industri ini kerap memberlakukan sistem target yang kejam, di mana pekerja yang tidak mencapai target akan mengalami kekerasan fisik maupun psikologis dari pihak perusahaan.
PW IPNU Sumut menilai bahwa praktik TPPO ini tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mencoreng nama bangsa. Pemerintah pun didesak untuk menangani permasalahan ini secara serius.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, IPNU Sumut terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami bahaya TPPO. Organisasi ini juga mendukung langkah-langkah pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam melakukan pengawasan, monitoring, serta penegakan hukum untuk melindungi warga negara dari kejahatan perdagangan orang, khususnya yang melibatkan judi online.
Di akhir pernyataannya, Sarwani berharap pemerintah dapat melakukan diplomasi khusus dengan pemerintah Kamboja dan Myanmar, serta mengambil langkah-langkah serius untuk menghentikan arus masuk warga negara Indonesia ke kedua negara tersebut, mengingat Kamboja dan Myanmar tidak termasuk dalam daftar negara tujuan penempatan resmi pekerja migran Indonesia. (sin)
Tinggalkan Balasan