JAKARTA RAYA, Bekasi – Kasus dugaan pemalsuan identitas yang menyeret nama Ketua Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bekasi, Dwi Setyowati, S.Kom, M.M., alias Wiwiek Hargono, kini memasuki babak baru. Pelapor dalam kasus ini, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Mandor Baya, Ketua LSM Tri Nusa Kota Bekasi, menilai bahwa kasus ini menjadi preseden buruk, apalagi melibatkan sosok istri dari pejabat publik, yaitu Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
“Sebagai istri pejabat publik, seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan malah sebaliknya. Kami akan kawal kasus ini agar terang benderang,” kata Mandor Baya kepada wartawan, Senin (28/4/2025), merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Bareskrim Polri.
Menurutnya, meski sejumlah saksi telah diperiksa, hingga kini terlapor belum juga dimintai keterangan. Ia meminta Bareskrim segera mengambil langkah tegas.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa proses hukum ini terhambat karena terlapor adalah istri pejabat. Kami akan mengonfirmasi langsung ke penyidik terkait progres penanganan kasus ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Mandor Baya telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 19 November 2024. Dalam pemeriksaan selama lima jam, ia memberikan keterangan seputar dugaan penggunaan identitas palsu oleh Dwi Setyowati, yang juga dikenal sebagai Wiwiek Hargono.
Ia menyampaikan sejumlah barang bukti, seperti foto di videotron bergambar Wali Kota Bekasi bersama istri yang tercantum dengan nama Wiwiek Hargono, serta tangkapan layar struktur KORMI Kota Bekasi yang sebelumnya mencantumkan nama tersebut.
“Setelah kasus ini mencuat, nama di struktur KORMI berubah menjadi Dwi Setyowati. Padahal, itu adalah orang yang sama,” ungkapnya.
Mandor Baya juga menyoroti potensi pelanggaran hukum yang bisa dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang pemalsuan identitas, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun. Ia menduga, sang suami, Tri Adhianto, mengetahui soal dugaan ketidaksesuaian identitas tersebut.
Ia pun menyebutkan bahwa penyidik kemungkinan akan memeriksa pihak-pihak terkait, seperti Disdukcapil Kota Bekasi, Kementerian Kesehatan, Ketua KONI Kota Bekasi, serta Ketua KORMI Jawa Barat. Hal ini terkait penggunaan anggaran hibah dari APBD Kota Bekasi, Pemprov Jawa Barat, dan Kemenkes.
“Penyidik juga mungkin akan menelusuri aliran dana ke rekening tertentu. Kami serahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan