JAKARTA RAYA, Deli Serdang — Pemberitaan yang menyebut bangunan aktivitas telekomunikasi satelit di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN serta bermasalah dalam perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dibantah secara tegas oleh pihak terkait.
Berdasarkan klarifikasi resmi yang diterima media ini pada Rabu (24/12/2025), tudingan tersebut dinilai tidak berdasar, tendensius, dan menyesatkan publik. Pembangunan fasilitas aktivitas telekomunikasi satelit tersebut ditegaskan telah melalui seluruh tahapan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PBG atas nama PT Sarana Mukti Adijaya secara sah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang pada 20 Agustus 2025, setelah melalui proses verifikasi administrasi dan teknis secara ketat.
“PBG tidak mungkin diterbitkan apabila terdapat persoalan hukum atau ketidaklengkapan dokumen. Seluruh persyaratan telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegas sumber resmi dari PT Sarana Mukti Adijaya.
Pihak terkait juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai sepihak dan tidak mengedepankan prinsip konfirmasi, sehingga berpotensi membentuk persepsi keliru di tengah masyarakat. Tuduhan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas lahan PTPN atau aset negara disebut tidak didukung fakta maupun bukti hukum yang sah.
“Apabila lahan bukan milik pemohon atau masih bermasalah secara hukum, tentu izin tidak akan diterbitkan. Ini merupakan logika hukum yang sederhana,” lanjutnya.
Dengan demikian, isu yang menyebutkan penerbitan PBG cacat hukum serta dugaan penggunaan lahan HGU PTPN dipastikan tidak benar dan dinilai mengarah pada pembentukan opini yang menyesatkan publik.
Pihak terkait mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Media massa juga diharapkan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, khususnya keberimbangan, konfirmasi, dan akurasi, agar pemberitaan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami menghormati kebebasan pers, namun setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (sin)


Tinggalkan Balasan