JAKARTARAYA – Koalisi Jaga Air Jakarta menyampaikan pernyataan sikap terkait penggunaan air tanah oleh gedung tinggi.
Pernyataan sikap disampaikan oleh Sekjen DPN LAKRI, Ical Syamsudin, S.Sos, pada Rabu (11/2/2026).
Berikut isi pernyataan sikap Koalisi Jaga Air Jakarta:
“Jakarta sedang membayar harga mahal dari sebuah kemewahan yang tidak adil. Ketika hotel, apartemen, gedung komersial, dan kawasan industri terus menghisap air tanah tanpa kendali, kota ini perlahan tenggelam, bukan karena alam semata, tetapi karena adanya perampokan air tanah yang di lakukan oleh elit properti (gedung rukan, kantor, apartemen, hotel dan industri).
Air tanah bukan barang mewah. Ia adalah penyangga kehidupan, penopang tanah. Setiap meter kubik air tanah yang disedot berlebihan adalah satu langkah lebih dekat menuju amblasnya Jakarta.
Banjir yang makin parah, dan krisis ekologis yang diwariskan kepada generasi berikutnya, Mesjid Al Wadunah Sunda Kelapa adalah alarm pesisir Jakarta Utara akan tenggelam.
BRIN mencatat bahwa permukaan tanah di wilayah utara Jakarta turun rata-rata sekitar 3,5 cm per tahun. Kondisi yang ikut memperbesar risiko banjir rob serta genangan air di pesisir utara ibu kota.
Penurunan ini dipicu oleh kombinasi faktor seperti karakter tanah yang lunak dan pengambilan air tanah secara berlebihan.
Dalam artikel jurnal “Combined Land Subsidence Analysis in Jakarta Based on Ps-InSAR and MICMAC Methods”, peneliti BRIN bersama IPB University (termasuk Joko Widodo, peneliti BRIN) menemukan bahwa:
1.Rata-rata laju penurunan tanah mencapai sekitar 5,71 cm/tahun, khususnya di wilayah Utara dan Barat Jakarta (versi riset teknis PS-InSAR).
2. Faktor dominan yang memengaruhi penurunan tanah adalah eksploitasi air tanah yang berlebihan.
Jakarta Bisa Selamat Jika Kita Mau Bertindak, Kawal Pergub No 5 tahun 2026
Penerbitan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 yang melarang gedung-gedung menggunakan air tanah adalah keputusan yang benar.
Namun harus dikatakan secara jujur: ini adalah kebijakan yang datang setelah kerusakan terjadi terlalu lama.
Selama puluhan tahun, Jakarta dipaksa menanggung dosa ekologis dari kerakusan gedung-gedung tinggi, apartemen, hotel, pusat bisnis, dan industri serta perkantoran yang bebas menyedot air tanah tanpa rasa bersalah.
Akibatnya jelas dan nyata: tanah Jakarta amblas, banjir makin brutal, dan kota ini perlahan tenggelam.
Air tanah bukan sekadar sumber air. Ia adalah penyangga tanah, penopang kehidupan, dan benteng terakhir Jakarta dari kehancuran ekologis.
Ketika gedung-gedung besar menghisapnya tanpa kendali, yang runtuh bukan hanya tanah, tetapi keadilan.
Penurunan muka tanah Jakarta bukan mitos, bukan pula sekadar dampak perubahan iklim global.
Ia adalah hasil langsung dari penyedotan air tanah yang masif dan tidak adil, terutama oleh gedung-gedung tinggi: apartemen, hotel, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan kawasan bisnis.
Ketika air tanah dihisap berlebihan, pori-pori tanah kehilangan penyangga alaminya. Tanah memadat, lalu amblas.
Dampaknya berlapis: banjir rob semakin sering, sungai kehilangan daya tampung, dan infrastruktur publik rusak sebelum waktunya.
Yang paling ironis, warga di pesisir pantai Jakarta Utara yang pertama kali menanggung akibat banjir rob dan hujan, sementara pelaku utama kerusakan justru berlindung di balik tembok gedung ber-AC.
Pergub No. 5 Tahun 2026 harus dipahami sebagai garis batas terakhir. Tidak boleh ada toleransi, tidak boleh ada negosiasi, dan tidak boleh ada dispensasi atas nama investasi.
Gedung yang masih memakai air tanah harus dianggap melanggar kepentingan publik. Sumur bor ilegal harus ditutup, disegel, dan diproses hukum.
Pengelola gedung yang membangkang harus dikenai sanksi berat, bukan sekadar teguran administratif.
Penutupan sumur bor, penyegelan instalasi ilegal, denda berat, hingga pencabutan izin operasional harus menjadi opsi nyata, bukan ancaman kosong.
Tanpa penegakan yang keras, pesan kebijakan ini akan runtuh di hadapan kepentingan ekonomi jangka pendek.
Jakarta sudah terlalu lama tunduk pada logika “investasi tidak boleh terganggu”, padahal yang terganggu justru hak hidup warga dan keselamatan kota.
Jika aturan ini hanya berhenti di atas kertas, maka Pergub ini akan menjadi monumen kemunafikan kebijakan tampak tegas, tapi lumpuh dalam pelaksanaan.
Jakarta tidak tenggelam karena alam, tapi karena pembiaran terhadap eksploitasi air tanah oleh elite properti dan bisnis.
Jakarta tidak bisa terus dibangun di atas tanah yang runtuh dan tengggelam.
Jakarta harus berdiri di atas kebijakan yang adil, berani, dan berpihak pada keselamatan warga.
Pergub No 5 Tahun 2026 ini adalah pesan jelas: Jakarta harus berhenti mengorbankan lingkungan demi kenyamanan segelintir elite.
Saatnya air dikelola secara berdaulat, berkelanjutan, dan untuk semua.
Koalisi Jaga Air Jakarta terdiri dari sejumlah organisasi massa, antara lain:
Poros Rakyat Jakarta, Jamper, Santri Bakti Nusantara, Bapegesis, PMJU, LAKRI, LBH Jaringan Rakyat, Rorotan Bersatu, Kaliber, SAS, Komunitas Penggiat Lingkungan Hidup untuk Perubahan, Koalisi Jakarta untuk Keadilan, dan Pemuda Cinta Tanah Air. (MAN)


Tinggalkan Balasan