JAKARTA RAYA, Medan – Tomay Maya Sitohang, orang tua dari Catherin Angela Mariska Sitorus, meminta perlindungan hukum langsung kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Hal ini menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh Polsek Sukajadi, Polresta Pekanbaru, terkait dugaan penggelapan surat tanah.
Tomay menegaskan, permasalahan ini sejatinya merupakan sengketa waris yang masuk ranah hukum perdata, sehingga seharusnya diselesaikan melalui pengadilan negeri. “Polsek Sukajadi seharusnya menjadi penengah dan netral, bukan langsung menetapkan saya tersangka dan menahan saya, padahal saya seorang janda dengan anak masih kecil. Saya tidak pernah menyalahgunakan surat tanah tersebut,” ujar Tomay kepada wartawan, Senin (6/10).
Asal-usul kasus bermula setelah orang tua suami terlapor meninggal. Seluruh anak almarhum sepakat menyerahkan surat-surat tanah warisan kepada almarhum Richard Maruli Fernando, suami terlapor, untuk disimpan dan dikelola. Salah satu tanah warisan, terletak di Jl. Dharma Bhakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, dengan Sertifikat Hak Milik No. 489, sempat dijual atas kesepakatan keluarga.
Namun, setelah suaminya meninggal, terlapor mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari keluarga suami, termasuk upaya pengambilalihan hak atas surat tanah, mobil, dan harta lainnya. Terlapor menyebutkan, pihak keluarga suami sempat meminta Notaris untuk mengganti rekening pelunasan penjualan tanah ke pihak mereka. “Untung Notaris tidak mengikuti permintaan mereka, sehingga saya dan anak saya tetap mendapatkan hak waris,” jelas Tomay.
Terlapor kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru agar anaknya tercatat sebagai ahli waris pengganti almarhum ayahnya, yang teregistrasi dalam Putusan Perkara No. 155/Pdt.G/2024/PN Pbr tanggal 3 Juni 2024.
Tomay mengaku kecewa karena kasus yang semula perdata tiba-tiba diubah menjadi pidana hanya dalam dua bulan. Ia juga sudah mengajukan permintaan gelar perkara ke Polda Riau, serta memohon perlindungan kepada Kompolnas, Komnas Perempuan, dan PA.
“Saya bukan pencuri, perampok, atau pelaku penggelapan. Saya hanya mempertahankan surat agar tidak disalahgunakan. Tolong Pak Kapolri, saya mohon keadilan untuk anak saya,” pinta Tomay. (sin)
Tinggalkan Balasan