JAKARTA, Medan — Sidang praperadilan (prapid) yang diajukan oleh Rahmadi, warga Tanjungbalai, terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan sabu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan. Namun, tim kuasa hukum pemohon menilai keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak termohon tidak menjawab secara spesifik pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
“Misalnya saat kami menanyakan apakah penggeledahan harus didampingi aparat desa setempat, atau apakah mobil yang digeledah boleh digeser terlebih dahulu sebelum dilakukan penggeledahan, jawaban ahli tidak spesifik dan terkesan normatif,” ujar Suhandri Umar Tarigan, kuasa hukum Rahmadi, kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Suhandri juga menyayangkan ketika pihaknya menanyakan apakah dibenarkan tindakan kekerasan oleh petugas untuk memaksa seseorang mengakui perbuatannya, ahli justru memberi jawaban teoritis yang tidak langsung menjawab pokok persoalan.
Menurutnya, kejanggalan juga ditemukan dalam proses administrasi penyidikan. Penyidik disebut mencantumkan status tersangka terhadap Rahmadi dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 3 Maret 2025, sebelum gelar perkara dan pemeriksaan saksi dilakukan. Anehnya, penetapan tersangka secara resmi baru dilakukan pada 6 Maret 2025.
“Seperti disampaikan Prof. Jamin Ginting, jika penetapan tersangka dilakukan dua kali, atau dimasukkan dalam SPDP sebelum ada dua alat bukti yang sah, maka status tersangka itu batal demi hukum,” terang Suhandri.
Dalam prapid kedua ini, pihak termohon mengajukan bukti SPDP baru yang berbeda dengan dokumen pada prapid sebelumnya. “Di SPDP awal, klien kami tercantum sebagai tersangka. Namun dalam dokumen SPDP yang diajukan di prapid kedua, status tersangka itu dihapus. Ini patut diduga sebagai bentuk pemalsuan,” ujarnya. Pihaknya berencana melaporkan dugaan tersebut ke Propam Polda Sumut.
Sementara itu, Kepala Lingkungan (Kepling) III Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Ridwan, menyatakan bahwa saat penggeledahan dilakukan terhadap mobil milik Rahmadi, aparat desa tidak dilibatkan.
“Kami tidak dilibatkan saat penggeledahan, dan saya pastikan tidak ada masyarakat yang melakukan perusakan terhadap mobil polisi,” tegasnya.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan Rahmadi terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn, tertanggal 21 Maret 2025. Rahmadi menggugat Ditresnarkoba Polda Sumut atas dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sebelumnya, abang kandung Rahmadi, Zainul Amri, juga telah melaporkan Kompol DK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/528/IV/2025/SPKT Polda Sumatera Utara. (sin)


Tinggalkan Balasan