JAKARTA RAYA, Namorambe — Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, yang terdiri dari 36 desa dan berada dalam wilayah hukum Polresta Deli Serdang, kini disorot sebagai salah satu titik rawan praktik judi togel. Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung lama, terbuka, dan nyaris tanpa hambatan hukum.

Berdasarkan pantauan di lapangan serta keterangan sejumlah warga, praktik judi togel disebut telah menjamur di hampir seluruh desa. Jurutulis dengan bebas menawarkan kupon togel kepada masyarakat, seolah tidak khawatir terhadap tindakan aparat penegak hukum.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: siapa yang melindungi praktik perjudian tersebut sehingga dapat terus beroperasi tanpa penindakan?

Di balik lancarnya aktivitas judi togel itu, mencuat dugaan keterlibatan oknum wartawan media online berinisial Ja alias Sa. Sosok ini disebut-sebut berperan sebagai pengatur lapangan yang diduga mengoordinasikan alur setoran serta “mengondisikan” pihak-pihak tertentu agar aktivitas judi tetap berjalan.

Dugaan tersebut semakin menguat setelah nama oknum wartawan media harian berinisial Edi alias GS, yang juga diketahui menjabat sebagai ketua salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kecamatan Namorambe, ikut disebut. Nama Edi alias GS mencuat setelah beredarnya rekaman percakapan yang dinilai mengindikasikan adanya jaringan terorganisasi.

Dalam rekaman yang beredar, Edi alias GS menghubungi pimpinan redaksi salah satu media online yang selama ini konsisten memberitakan maraknya judi togel di Namorambe. Percakapan itu terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 11.53 WIB.

Dalam percakapan tersebut, Edi alias GS menyatakan bahwa dirinya hanya “permisi” dan menegaskan bahwa pengendali oknum-oknum wartawan di wilayah tersebut bukan dirinya, melainkan Ja alias Sa.

“Yang meng-handle orang-orang oknum wartawan di sini bukan aku, Ketua. Ja alias Sa-nya yang atur-atur semua,” ujar Edi alias GS dalam rekaman itu.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai peran Ja alias Sa, Edi alias GS menyebut bahwa yang bersangkutan merupakan oknum wartawan media online. Bahkan, ketika ditanya apakah Ja alias Sa diduga membekingi judi togel di Namorambe, Edi alias GS menjawab singkat, “Iya.”

Edi alias GS juga menyinggung kebiasaan sejumlah oknum wartawan yang disebut kerap berkumpul di polsek-polsek dan menerima “jatah bulanan” yang disebut rutin cair setiap tanggal tertentu. Pernyataan tersebut memunculkan keprihatinan mendalam terkait dugaan rusaknya integritas profesi dan penegakan hukum.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa di hampir setiap desa terdapat warung yang diduga menjual kupon togel secara terang-terangan. Setoran disebut-sebut mengalir kepada seorang berinisial RI alias O S, yang diduga berdomisili di Dusun I, Desa Namorambe, kawasan Terminal Nitra.

Perputaran uang dari praktik tersebut tidak kecil. Omzet judi togel di wilayah ini diduga mencapai puluhan juta rupiah per hari, berasal dari tiga pasaran utama, yakni Hongkong, Singapura, dan Sidney.

Ironisnya, upaya konfirmasi kepada Kapolsek Namorambe AKP Sukses W. Secapa Sinulingga melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 8 Januari 2026, tidak mendapatkan respons. Hal serupa juga terjadi saat konfirmasi diajukan kepada Kanit Reskrim Iptu Heru, yang hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Di tengah keresahan masyarakat dan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan oleh praktik perjudian, sikap diam aparat justru menambah sorotan publik. Warga kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum masih memiliki keberanian dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat, bukan tunduk pada angka dan setoran. (sin)