JAKARTA RAYA, Medan — Polemik mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Janshu Sipahutar, diduga menunda pembayaran utang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Utang tersebut merupakan sisa pembayaran pengadaan aspal Iran dan batu pecah sejak tahun 2014 kepada dua perusahaan, yakni PT Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA pada 2023 dan 2024 memenangkan kedua perusahaan tersebut dan mewajibkan Dinas SDABMBK membayar utang sebesar Rp 1.998.400.000 kepada PT Intan Amanah dan Rp 2.503.757.000 kepada CV Siliwangi Putra, disertai denda keterlambatan sebesar enam persen per tahun.
Kuasa hukum penggugat, Joko Suandi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pada 2021 justru pihak Dinas SDABMBK melalui Janshu Sipahutar sendiri yang meminta kedua perusahaan tersebut untuk menggugat Pemkab Deli Serdang. Langkah itu disebut sebagai upaya untuk mendapatkan payung hukum agar pembayaran utang dapat dilakukan secara sah. Namun setelah gugatan dimenangkan hingga tingkat PK, pembayaran justru tak kunjung direalisasikan.
Muncul dugaan bahwa penundaan pembayaran dilakukan secara sengaja demi menjaga anggaran proyek dinas. Penundaan ini dinilai melanggar hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara, sebab denda enam persen per tahun diperkirakan sudah membengkak hingga mencapai sekitar Rp 500 juta.
Upaya konfirmasi kepada pihak Inspektorat Pemkab Deli Serdang justru memunculkan kebingungan. Inspektorat menyatakan akan melakukan upaya hukum kembali, memunculkan pertanyaan apakah Peninjauan Kembali dapat dilakukan dua kali.
Sejumlah pihak mendesak agar Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, segera memerintahkan pembayaran utang sesuai putusan MA. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam juga diminta segera mengeksekusi putusan inkrah tersebut. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diharapkan turun tangan menyelidiki dugaan kerugian negara akibat keterlambatan pembayaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas SDABMBK termasuk sekretarisnya belum memberikan konfirmasi. (sin)
Tinggalkan Balasan