JAKARTA RAYA, Binjai — Kendati Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Samsul Tarigan sejak 13 Juni 2025, pelaksanaan eksekusi terhadap pimpinan ormas di Sumatra Utara itu masih belum dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

MA dalam putusannya memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Binjai yang menyatakan Samsul terbukti menguasai lahan milik negara secara ilegal. Samsul dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, membatalkan vonis ringan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sebelumnya hanya memberikan hukuman masa percobaan enam bulan.

Namun hingga berita ini diturunkan, proses eksekusi belum juga dilakukan.

“Dasar eksekusi adalah salinan putusan yang sudah inkrah. Untuk perkara ST, kami baru menerima relaas dari PN Binjai, tapi belum salinan lengkap dari MA,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Novrianto Sihombing, pada Kamis (31/7/2025) lalu.

Novrianto memperkirakan bahwa salinan resmi dari Mahkamah Agung baru akan diterima dalam waktu dua minggu ke depan, yang kemudian menjadi dasar Kejari untuk melakukan eksekusi pidana terhadap Samsul.

Sementara itu, Humas PN Binjai Mukhtar membenarkan bahwa pemberitahuan putusan kasasi telah diterima dari MA. Namun ia tidak bisa memastikan kapan salinan lengkap itu dikirim ke Kejari.

“Sudah turun pemberitahuan kasasi Samsul Tarigan dari MA. Tapi saya lupa pastinya kapan,” ujar Mukhtar singkat.

Latar Belakang Kasus

Kasus bermula dari kepemilikan dan penguasaan lahan seluas 80 hektare yang dilakukan Samsul Tarigan atas aset milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Sebanyak 75 hektare lahan itu ditanami sawit, sementara sisanya digunakan sebagai lokasi hiburan malam.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut lokasi hiburan malam tersebut awalnya bernama Titanic Frog sebelum berganti nama menjadi Café Flower. Fakta mengejutkan juga muncul saat diketahui bahwa Samsul secara pribadi mengajukan permohonan pemasangan listrik ke PT PLN untuk operasional tempat hiburan tersebut.

“Permohonan listrik diajukan Samsul pada 17 April 2017 dan mulai aktif pada 29 Mei 2017,” terang jaksa saat sidang di PN Binjai tahun lalu.

Samsul didakwa melanggar Pasal 55 huruf a jo Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Putusan PN Binjai yang menyatakan Samsul bersalah kemudian dikuatkan Mahkamah Agung setelah melewati proses banding dan kasasi.

Desakan Penegakan Hukum

Meski proses hukum sudah selesai di tingkat kasasi, publik mempertanyakan mengapa Kejari Binjai belum mengeksekusi terpidana. Banyak kalangan menilai hal ini mencederai rasa keadilan dan bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Pakar hukum dan pegiat antikorupsi di Sumut bahkan mendorong aparat agar segera menindaklanjuti putusan MA tersebut.

“Kita tidak boleh membiarkan vonis inkrah menguap tanpa eksekusi. Ini soal konsistensi negara menegakkan hukum, siapa pun pelakunya,” ujar salah satu aktivis hukum di Medan.

Hingga kini, masyarakat menanti kepastian: kapan Samsul Tarigan benar-benar akan dieksekusi? (sin)