JAKARTA RAYA, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan berkas perkara pidana atas nama tersangka dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung telah dinyatakan lengkap atau P-21. Hal ini berdasarkan hasil penelitian jaksa peneliti terhadap berkas penyidikan yang disampaikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 9 Mei 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting, membenarkan status P-21 tersebut. “Telah lengkap secara formil dan materiil setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menyampaikan bahwa tahap II akan dilakukan pada Jumat mendatang. Namun, saat ini tersangka tengah menjalani pembantaran di Rumah Sakit Bhayangkara karena alasan kesehatan. “Tersangkanya sudah ditahan, tetapi karena ada surat sakit, saat ini dibantarkan ke rumah sakit. Nanti kami informasikan lebih lanjut,” katanya melalui sambungan telepon.
Marimon Nainggolan, S.H., M.H., kuasa hukum Go Mei Siang selaku pelapor, menyampaikan apresiasi terhadap kerja penyidik. Ia menilai hal ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menyelesaikan perkara.
“Kami hargai langkah penyidik. Ini menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum,” ujarnya.
Namun demikian, Marimon menyoroti pembantaran tersangka ke rumah sakit. Ia mempertanyakan keabsahan surat sakit yang menjadi dasar pembantaran, mengingat tersangka merupakan seorang dokter spesialis.
“Kalau benar sakit, harus ada surat dari dokter yang sah. Karena itu, perlu dilakukan second opinion agar publik tidak berprasangka buruk. Jangan sampai ini menjadi dugaan upaya menghindari proses hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika pembantaran didasarkan pada surat sakit yang tidak sah, maka hal itu dapat masuk ranah pidana berdasarkan Pasal 267 KUHP tentang pemalsuan surat dokter.
Kasus ini bermula dari laporan Go Mei Siang terkait dugaan pengrusakan pagar seng di atas tanah miliknya di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area. Tanah tersebut tercatat atas nama Go Mei Siang berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 64/Sei Rengas II seluas 193 meter persegi, serta Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 54 tanggal 19 Oktober 2011.
Menurut Marimon, jika dr. Paulus merasa dirugikan dalam transaksi jual beli tanah, maka semestinya ia menggugat pihak penjual, bukan justru melakukan pengrusakan.
“Kalau merasa menjadi korban penipuan, silakan tempuh jalur hukum. Tapi tindakan merusak properti milik orang lain tetap tidak dibenarkan,” ujarnya.
Sebelumnya, dr. Paulus sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan.
Dukungan terhadap penegakan hukum dalam kasus ini juga datang dari kalangan tokoh agama. Biksuni Caroline dan Biksuni Helen dari Vihara setempat menyatakan terima kasih kepada Polda Sumut atas tindakan tegas terhadap tersangka.
“Kami berterima kasih jika benar telah ditangkap. Selama ini beliau tampak kebal hukum. Kami berharap proses hukum berjalan tegas dan memberi efek jera,” kata Biksuni Caroline. (sin)
Tinggalkan Balasan