JAKARTA RAYA – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo rampung menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya. Dia diperiksa untuk memperkuat keterangan yang sebelumnya telah diberikan.

Kuasa Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan kliennya diperiksa kurang lebih satu jam. Sebanyak enam pertanyaan diberikan kepada Syahrul Yasin Limpo.

“Tadi kurang lebih lima sampai enam pertanyaan dan sezaman waktu pemeriksaannya,” kata Djamaludin kepada awak media, Senin (29/1/2024).

Djamaludin menjelaskan, SYL dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Dia menilai pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pernyataan yang sebelumnya diberikan.

“Tadi pemeriksaan lanjutan dari yang sebelumnya saja, penguatan saja,” ungkapnya.

Djamaludin menyebut kliennya diperiksa berbarengan dengan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta.

“Tadi yang di dalam saya lihat ada Pak Hatta saja. Tidak dikonfrontir, pemeriksaannya secara terpisah,” terangnya.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya untuk mendalami kasus dugaan pemerasan yang telah menetapkan Eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. “Assalamualaikum,” kata Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya mobil masuk ke dalam gedung Ditkrimsus, Senin (29/1/2024).

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya padahal telah kembali mengirimkan pemberkasan terhadap tersangka kasus dugaan pemerasan Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Kejaksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas telah dilengkapi dan sudah dikirim sekitar pukul 13.50 WIB, pada Rabu (24/2) hari ini.

“Siang ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo,” kata Ade Safri dalam keteranganya.

Ade Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19. Sehingga apabila dinyatakan lengkap, nantinya berkas akan dinyatakan P21 untuk dilanjutkan ke tahap dua pelimpahan.

“Telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Ade Safri.

Adapun berdasar foto yang diterima, beberapa penyidik nampak membawa berkas kantor Kejati DKI Jakarta. Jumlah mereka lebih dari tiga orang, menyerahkan berkas tersangka Firli yang dijerat Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.(hab)