JAKARTA RAYA, Mandailing Natal – Pelaporan terhadap Guru SD Negeri 328 Sinunukan IV, Iyusan Sukoco, oleh orang tua salah satu siswi, memicu keprihatinan dari masyarakat serta para tokoh pendidikan di Mandailing Natal.
Kasus ini dinilai menunjukkan pentingnya penguatan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik, serta perlunya komunikasi yang lebih baik antara sekolah dan wali murid.
Iyusan Sukoco membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal untuk memberikan klarifikasi.
“Benar, saya dilaporkan ke Polres oleh orang tua siswi. Saya sudah dipanggil satu kali untuk klarifikasi,” ujarnya.
Dalam surat pembelaan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Mandailing Natal, tim pendamping hukum meminta agar perkara ini ditinjau secara objektif dan berkeadilan. Mereka meyakini laporan tersebut lebih berkaitan dengan miskomunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa, bukan tindak pidana.
“Kami meyakini bahwa Iyusan Sukoco tidak bersalah. Ini hanya kesalahpahaman komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa,” tulis pihak pembela.
Sejumlah tokoh pendidikan di Mandailing Natal menyayangkan persoalan internal sekolah langsung dibawa ke ranah hukum tanpa upaya mediasi terlebih dahulu. Mereka menegaskan bahwa guru perlu dilindungi dalam melaksanakan tugas mendidik dan membimbing siswa, selama tidak ada unsur kekerasan atau pelanggaran etika berat.
Komunitas pendidikan dan pihak sekolah berharap aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) agar hubungan antara guru dan orang tua dapat dipulihkan demi kepentingan terbaik anak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan proses hukum tersebut. (sin)
Tinggalkan Balasan