JAKARTA RAYA — Pemberitaan yang beredar terkait dugaan pelanggaran etika yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) salah satu organisasi mahasiswa mendapat klarifikasi. Berdasarkan dokumen resmi kepolisian, perkara yang tengah diproses aparat penegak hukum tidak berkaitan dengan dugaan perbuatan asusila, melainkan menyangkut laporan dugaan pencemaran nama baik.
Klarifikasi tersebut merujuk pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/358/I/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Januari 2026. Dalam STPL tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun substansi laporan, sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi kepolisian, berkaitan dengan penyebaran narasi tuduhan perbuatan zina yang disebarluaskan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp kepada sejumlah pihak. Narasi tersebut dinilai oleh pelapor telah merugikan dan mencemarkan nama baiknya.
Dengan demikian, laporan yang diterima kepolisian tidak memuat dugaan perbuatan asusila, sebagaimana yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan dan perbincangan di ruang publik. STPL sendiri merupakan dokumen administratif yang menandakan laporan telah diterima oleh kepolisian, bukan penetapan kebenaran suatu tuduhan maupun pernyataan kesalahan pihak tertentu.
Hingga saat ini, belum terdapat penetapan tersangka, putusan hukum, ataupun kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum terkait perkara tersebut. Proses hukum masih berada pada tahap awal dan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, pihak organisasi mahasiswa yang bersangkutan menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, supremasi hukum, serta penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang objektif dan berkeadilan. Setiap isu yang menyangkut pengurus organisasi, ditegaskan, akan disikapi berdasarkan fakta dan prosedur resmi, bukan spekulasi.
Pihak terkait juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk media, untuk menyajikan informasi secara berimbang dan akurat, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi menjaga integritas personal maupun kelembagaan. (hab)


Tinggalkan Balasan