JAKARTARAYA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan bahwa status Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan identitas fundamental yang tak sekadar bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan ikatan hukum dan politik antara individu dengan negara.
Menurutnya, kewarganegaraan adalah bentuk pengakuan negara atas martabat, perlindungan, serta partisipasi aktif setiap warga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena itu, proses naturalisasi dilaksanakan secara ketat dan bertahap guna menjaga kepentingan nasional.
“Secara konstitusional, hak atas kewarganegaraan dijamin dalam UUD NRI 1945. Pasal 28D ayat (1) menjamin hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,” kata WIdodo saat jumpa pers di kantor Kemenkum di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Lebih lanjut, Widodo mengatakan, Pasal 28E ayat (1) menegaskan hak setiap orang untuk memilih kewarganegaraan sebagai bagian dari hak asasi manusia
Dalam implementasinya, Widodo menjelaskan Pemerintah berpedoman pada UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mengatur prinsip perlindungan maksimum, kepentingan nasional, serta asas non-diskriminasi.
“Regulasi ini menjadi dasar dalam setiap proses pewarganegaraan (naturalisasi) maupun kehilangan kewarganegaraan,” katanya.
Berdasarkan data permohonan pewarganegaraan Pasal 8 periode 2020–2025 (per 26 Februari 2026), tren minat menjadi WNI menunjukkan peningkatan.
Pada 2020 terdapat 37 permohonan dengan 29 dikabulkan. Tahun 2021 tercatat 63 permohonan dan 61 diterima. Pada tahun 2022, sebanyak 63 permohonan dan seluruhnya diterima. sedangkan pada tahun 2023, sebanyak 69 permohonan dan 66 diterima.
Namun, pada 2024 dari 165 permohonan hanya 20 yang diterima, sementara pada tahun 2025 dari 147 permohonan baru 2 yang disetujui.
Pemerintah menegaskan bahwa tingginya jumlah permohonan tetap diimbangi dengan proses seleksi yang ketat guna memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan hukum.
Selain naturalisasi, Widodo mengatakan, Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang terlambat menyatakan pilihan kewarganegaraan melalui Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
Pada 2023 terdapat 24 permohonan dan seluruhnya diterima, 2024 sebanyak 102 permohonan (seluruhnya diterima), 2025 sebanyak 29 permohonan (seluruhnya diterima), dan 2026 sebanyak 27 permohonan (seluruhnya diterima).
Data tersebut masih dapat bertambah karena sejumlah berkas masih dalam proses verifikasi lintas kementerian dan lembaga.
Di sisi lain, terdapat 250 permohonan kehilangan kewarganegaraan yang masih dalam proses clearance oleh berbagai instansi terkait.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemohon telah menunaikan seluruh kewajiban hukum, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Widodo menegaskan, kewarganegaraan bukan sekadar status hukum, melainkan cerminan komitmen, kesetiaan, dan tanggung jawab dalam membangun bangsa.
“Negara hadir untuk memastikan setiap proses kewarganegaraan berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Widodo. (*)


Tinggalkan Balasan