JAKARTA RAYA, Bekasi — Kerja sama Perusahaan Daerah (PD) Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy (FOE) sepanjang periode 2011–2019 tercatat tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi. Fakta ini diungkapkan oleh Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, yang menyebut kerja sama tersebut sebagai kegagalan total Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut Iskandar, total bagi hasil yang diterima PD Migas dari kerja sama tersebut hanya mencapai USD 480.493,92. Namun, seluruh dana itu habis untuk membayar kewajiban financial support kepada FOE. Alhasil, kontribusi ke PAD Kota Bekasi tercatat nol rupiah, sementara posisi keuangan PD Migas masih menyisakan utang sebesar Rp 8,38 miliar kepada FOE per Juli 2019.
“BUMD yang seharusnya menjadi mesin pencetak uang untuk daerah justru berubah menjadi beban yang terus merugi. Ini bukan sekadar kegagalan bisnis, tetapi pengkhianatan terhadap mandat pendiriannya,” kata Iskandar, Jumat (23/1/2026).
Iskandar mengungkapkan, kondisi tersebut terkuak setelah audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Februari 2020 menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam kerja sama PD Migas dengan FOE.
Pertama, nota kesepahaman (MoU) ditandatangani tanpa persetujuan DPRD Kota Bekasi. Kedua, penetapan FOE sebagai mitra tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di Pertamina. Ketiga, klausul dalam Joint Operating Agreement (JOA) bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) pembentukan PD Migas. Keempat, PD Migas sama sekali tidak memiliki kendali operasional maupun keuangan dalam kerja sama tersebut.
BPKP kemudian merekomendasikan agar dilakukan negosiasi ulang JOA. Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, PD Migas dengan dukungan Pemerintah Kota Bekasi mengajak FOE untuk duduk bersama. Namun, FOE menolak dan menarik seluruh penawarannya.
“Penolakan itu menunjukkan tidak adanya itikad baik dari FOE untuk memperbaiki kerja sama yang bermasalah sejak awal,” ujar Iskandar.
Sengketa ini sempat berujung pada kekalahan PD Migas di Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi Bandung, di mana majelis hakim saat itu menitikberatkan pada asas pacta sunt servanda atau janji harus ditepati. Namun, situasi berbalik di tingkat kasasi.
Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 985 K/Pdt/2022, PD Migas akhirnya dinyatakan menang. Mahkamah Agung menilai JOA antara PD Migas dan FOE bertentangan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang pendirian PD Migas.
“Kemenangan ini bukan prestasi, melainkan koreksi,” tegas Iskandar.
Mahkamah Agung menilai klausul perjanjian yang membuat PD Migas kehilangan kendali bertentangan dengan tujuan pendirian BUMD. Oleh karena itu, pembatalan sepihak yang dilakukan PD Migas tidak dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, karena perjanjian tersebut dinilai cacat hukum sejak awal.
Menurut Iskandar, Mahkamah Agung secara tegas mengesampingkan prinsip pacta sunt servanda dan memilih asas kemanfaatan serta kepentingan publik yang lebih tinggi.
Ia menilai kasus PD Migas Bekasi menjadi pelajaran mahal bagi pemerintah daerah di Indonesia. Pertama, bahaya membentuk BUMD di sektor strategis tanpa kesiapan sumber daya dan kapabilitas yang memadai.
“Jangan membentuk perusahaan daerah jika tidak siap secara manajerial dan teknis,” ujarnya.
Kedua, lemahnya pengawasan legislatif karena DPRD baru bereaksi setelah kerugian terjadi. Ketiga, tingginya risiko kerja sama dengan pihak asing tanpa mekanisme perlindungan yang kuat. Keempat, pentingnya audit preventif.
“BPKP baru datang setelah kerugian terjadi bertahun-tahun. Ini seharusnya dicegah sejak awal,” kata Iskandar.
Pasca putusan Mahkamah Agung, PD Migas Bekasi dipastikan tidak perlu membayar tuntutan ganti rugi sebesar Rp 11,8 miliar kepada FOE. Namun, menurut Iskandar, kemenangan hukum ini tidak serta-merta menutup luka lama.
“Putusan ini tidak mengembalikan satu dekade waktu yang hilang, tidak memulihkan potensi PAD yang lenyap, dan tidak otomatis memperbaiki tata kelola yang sudah terlanjur rusak,” ujarnya.
Iskandar menegaskan, Lapangan Jatinegara masih menyimpan potensi migas yang besar. Namun, pertanyaan terpenting saat ini adalah apakah Kota Bekasi benar-benar belajar dari kesalahan mahal tersebut, atau justru berisiko mengulang pola serupa di masa depan.
“Rakyat Bekasi masih menunggu janji kemakmuran dari kekayaan alam mereka sendiri, janji yang sudah lebih dari satu dekade tertunda,” pungkasnya. (hab)


Tinggalkan Balasan