JAKARTA RAYA, Sumut – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat GEMPUR, Bagus Abdul Halim, SE, mengecam keras dugaan penyelewengan dana nasabah di Koperasi Pradesa Mitra Mandiri yang diduga melibatkan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Langkat sekaligus anggota DPRD Langkat, Dedek Pradesa.
Dalam pernyataan resminya di kantor pusat DPP LSM GEMPUR, Jalan HM Yamin No. 224 BE, Bagus menyebut tindakan tersebut sebagai pembodohan publik dan eksploitasi kepercayaan rakyat.
“Kami dari DPP LSM GEMPUR mengutuk keras praktik tipu-tipu ini! Masyarakat dijanjikan imbal hasil besar jika menyimpan dana di koperasi tersebut. Tapi saat jatuh tempo, dana tidak dikembalikan. Ini janji palsu yang menyengsarakan rakyat,” tegas Bagus.
Ia menilai, kasus ini bukan kasus kecil dan menyebutnya seperti gunung es karena diduga telah menjerat ribuan nasabah di berbagai daerah, termasuk Langkat, Binjai, dan Hamparan Perak. Informasi dari lapangan menyebutkan, di satu dusun saja terdapat hingga 7 korban. Jika dikalikan jumlah dusun dan kecamatan, potensi jumlah korban sangat besar.
“Rakyat yang menabung dari jerih payahnya demi masa depan, justru dihianati. Ini sangat menyedihkan dan tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.
Bagus mendesak agar Dedek Pradesa dan semua pihak terkait segera mengembalikan dana nasabah secara penuh. Ia juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya KPK dan Kejaksaan, untuk turun tangan.
Tak hanya itu, GEMPUR juga meminta DPP Partai Gerindra dan DPD Sumut segera mengevaluasi posisi Dedek sebagai Ketua DPC Gerindra Langkat.
“Kasus ini telah mencoreng nama baik Partai Gerindra yang mengusung Presiden Prabowo. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kader yang diduga menyengsarakan rakyat,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah mantan manajer Koperasi Pradesa, Trydarma Yoga, dijadikan tersangka atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp3,2 miliar. Namun dalam keterangannya kepada media (16/6), Trydarma menyebut bahwa seluruh dana yang dikelolanya ditransfer ke rekening pribadi Dedek Pradesa dan istrinya, serta digunakan untuk membeli sejumlah aset pribadi seperti:
- Tanah dan bangunan di Jl Ade Irma Suryani, Stabat, Hinai, dan Kota Datar
- Ruko di Jl HM Arif, Wampu, dan Pasar 2,5
- Properti atas nama Adi Susanto (ayah Dedek)
- Usaha pribadi seperti café, toko roti, pabrik paving block, dan pembibitan akasia
Sidang lanjutan Trydarma Yoga dijadwalkan berlangsung Senin, 30 Juni 2025, di Pengadilan Negeri Langkat, dengan agenda pleidoi (pembelaan).
“LSM GEMPUR akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan hanya Trydarma yang dikorbankan, sementara aktor utamanya bebas. Rakyat butuh keadilan, bukan ilusi,” pungkas Bagus. (sin)
Tinggalkan Balasan