JAKARTA RAYA, Sumut – Seorang nasabah asuransi, Halomoan H, melaporkan PT Sompo Insurance Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dugaan pelanggaran ketentuan perasuransian. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, David Aruan, SH, MH & Partners, kepada Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Laporan itu tercantum dalam surat bernomor 07/LP/DA&P/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026. Halomoan menilai PT Sompo Insurance Indonesia tidak menjalankan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 3663 K/Pdt/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini disampaikan kuasa hukum Halomoan dalam keterangan pers, Rabu (4/2/2026).

Menurut David Aruan, kliennya merupakan pemegang polis asuransi Property All Risk Nomor MD-FPR-0000293-000002017-08 pada PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan. Polis tersebut digunakan untuk melindungi gudang usaha milik Halomoan.

Permasalahan bermula ketika gudang usaha Halomoan mengalami kehilangan barang akibat pencurian. Atas kejadian tersebut, Halomoan mengajukan klaim asuransi dengan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan polis.

Namun, klaim tersebut ditolak oleh PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan dengan alasan yang dinilai tidak jelas, salah satunya menyebut klaim bersifat prematur.

Penolakan itu mendorong Halomoan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 858/Pdt.G/2022/PN Mdn, yang diputus pada 9 Agustus 2023. Proses hukum kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan melalui perkara Nomor 532/PDT/2023/PT MDN yang diputus pada 17 Oktober 2023, hingga akhirnya diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 3663 K/Pdt/2024 tertanggal 7 Oktober 2024, MA mengabulkan permohonan kasasi Halomoan. Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, serta mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan polis asuransi Property All Risk atas nama Halomoan sah dan mengikat secara hukum. Pengadilan juga menyatakan Halomoan mengalami kerugian sebesar Rp3,268 miliar akibat kehilangan barang di gudang usahanya.

Mahkamah Agung menilai tindakan PT Sompo Insurance Indonesia yang tidak membayarkan klaim asuransi sebagai perbuatan wanprestasi. Perusahaan asuransi tersebut dihukum untuk membayarkan klaim asuransi pertama dan kedua secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apa pun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, hingga saat ini putusan Mahkamah Agung tersebut belum dilaksanakan. PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan disebut beralasan belum memperoleh persetujuan dari kantor pusat di Jakarta.

Halomoan juga telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan yang tercatat dalam Penetapan Nomor 89/Pdt.Eks/2025/PN Mdn juncto Nomor 858/Pdt.G/2022/PN Mdn. Namun dalam proses aanmaning, pihak PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan tetap tidak bersedia menjalankan putusan MA dengan alasan tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Atas kondisi tersebut, Halomoan melaporkan PT Sompo Insurance Indonesia ke OJK dan meminta regulator sektor jasa keuangan menjatuhkan sanksi serta mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan asuransi yang dinilai tidak patuh terhadap putusan pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, Halomoan mengaku belum menerima tanggapan resmi dari OJK. Ia berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan menjunjung tinggi hak-haknya sebagai nasabah. Menurutnya, industri asuransi harus menjunjung prinsip kepercayaan publik dan kepatuhan hukum.

Ia juga menyampaikan bahwa DPRD Sumatera Utara melalui rapat dengar pendapat (RDP) telah mengeluarkan rekomendasi agar perusahaan asuransi mematuhi peraturan perundang-undangan serta merealisasikan pembayaran klaim.

Selain itu, dalam ketentuan polis disebutkan bahwa apabila terjadi tindak pidana, klaim menunggu hasil penyelidikan kepolisian. Halomoan menyatakan laporan kepolisian telah menyimpulkan benar terjadi pencurian, bahkan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Namun sayangnya saat berita ini diturunkan pihak PT Sompo Insurance Indonesia belum bisa dikonfirmasi. (hab)