JAKARTA RAYA, Bekasi – Kreator konten Andrea Yudia Swara resmi melaporkan Okta Wirawan, pemilik brand Almaz Fried Chicken, ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan doxing atau penyebaran data pribadi tanpa izin. Laporan teregister dengan Nomor: LP/1072/VII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 Juli 2025.
Andrea, warga Bintara, Bekasi Barat, mengungkapkan dirinya menerima pesan langsung (DM) dari akun pribadi Okta Wirawan di Instagram yang berisi data pribadi miliknya, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta informasi tentang orang tuanya.
“Isi pesannya sangat menyeramkan. Apa maksudnya mengirim data pribadi saya dan keluarga kalau bukan bentuk ancaman?” ujar Andrea kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Andrea menegaskan, tindakan tersebut membuat dirinya dan keluarga merasa terancam, sehingga ia meminta perlindungan kepada pihak kepolisian.
Andrea menjelaskan, dugaan doxing itu bermula dari konten yang ia unggah di media sosial TikTok. Dalam video tersebut, ia membahas soal keterlibatan Kebab Baba Rafi dalam sengketa utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp2 miliar dari Boost Bank.
Andrea menyebut bahwa dampak dari kasus Baba Rafi ini membuat kekhawatiran muncul di kalangan franchisee Almaz Fried Chicken, karena istri pemilik Baba Rafi diketahui memiliki perusahaan konsultan NS Consulting, yang disebut berperan dalam pengembangan brand Almaz.
“Saya tidak pernah menyatakan bahwa Almaz Fried Chicken terlibat pinjol. Hanya menyampaikan bahwa franchiseter Almaz ada yang panik karena keterkaitan NS Consulting,” jelasnya.
Andrea menilai tindakan pemilik Almaz FC termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pasal 65 ayat (2) menyatakan bahwa:
“Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.”
Sanksi atas pelanggaran ini diatur dalam Pasal 67 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.
Sementara itu, melalui akun Instagram pribadinya @oktawirawan, Okta menegaskan bahwa Almaz Fried Chicken tidak memiliki afiliasi, utang, atau keterkaitan dengan perusahaan pinjaman riba maupun pihak mana pun yang disebut dalam video Andrea.
“Kami bangun Almaz berdasarkan prinsip tauhid. Tidak pernah punya utang ke supplier, bank, apalagi lembaga riba,” tulisnya. (eng)
Tinggalkan Balasan