JAKARTA RAYA, Medan – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan oleh Dr. Paulus dan Nancy digelar di Pengadilan Negeri Medan. Pada persidangan Kamis (14/8/2025), Majelis Hakim menghadirkan dua saksi pelapor dan sejumlah korban tambahan yang ikut memberikan keterangan.
Hakim Ketua Phillip Mark Soentpiet dan Hakim Anggota Abd. Hadi Nasution menekankan bahwa keterangan saksi pelapor sangat penting untuk membuktikan fakta persidangan.
Dalam dakwaan, terdakwa dituduh merusak pagar seng milik Go Mei Siang yang menyebabkan keresahan di lingkungan sekitar. Kuasa pelapor adalah Albert, sementara saksi yang diperiksa adalah Go Mei Siang dan Khdijah.
Go Mei Siang menjelaskan bahwa pagar seng dibangun pada 2019 dengan biaya sendiri, dan selama proses pembangunan tidak ada keluhan dari terdakwa. Namun pada 2023, pagar tersebut dibongkar tiga kali dalam seminggu oleh segerombolan orang yang diarahkan terdakwa.
“Saya melihat dan mendengar terdakwa bilang ‘bongkar-bongkar’ kepada sekitar 20 orang. Saya tidak bisa berbuat apa-apa karena ramai,” ungkap Go Mei Siang.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa mempertanyakan alasan kepemilikan tanah dan keterangan ahli waris, namun hal ini ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum Friska Sianipar dan Marina Surbakti.
Selain itu, sejumlah korban lain hadir, antara lain:
- Sulimin: rumahnya yang kosong sejak 2010 dirusak oleh orang suruhan terdakwa (LP No. LP/B/952/VIII/2023/Polda Sumut).
- Joni Susanto: laporan polisi terkait kasus serupa (LP No. LP/B/2666/VIII/2023/Polrestabes Medan).
- Albert: laporan terkait kerusakan yang terjadi 2021 (LP No. LP/600/K/VIII/2021/Sek Medan Area).
- Herman, pengurus Vihara, melaporkan pagar vihara dirusak oleh orang suruhan terdakwa.
Seluruh korban mengaku laporan mereka belum diproses sepenuhnya oleh aparat penegak hukum, sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai tindak lanjut kasus ini.
Jaksa mendakwa Dr. Paulus dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana terkait pengrusakan. Namun terdakwa membantah seluruh keterangan saksi. Majelis hakim menunda persidangan hingga minggu depan, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi tambahan. (sin)
Tinggalkan Balasan