JAKARTA RAYA, Medan — Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Namun publik belum puas. Gelombang desakan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat terus membesar. Terlebih, sejumlah nama lain yang disebut menerima aliran dana korupsi belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan senilai puluhan miliar rupiah yang melibatkan oknum pejabat kesehatan, perusahaan rekanan, hingga seorang juru parkir yang diduga dijadikan boneka direktur.
Empat tersangka yang telah ditahan adalah:
- dr. Alwi Mujahit Hasibuan, mantan Kadinkes Sumut
- dr. Aris Yudhariansyah, pejabat Dinkes
- Robby Messa Nura, disebut sebagai penerima dana terbesar, Rp15 miliar
- Ferdinan Hamzah Siregar
Namun, dalam dakwaan dan persidangan terungkap bahwa lebih dari selusin nama lain juga disebut menerima dana, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka.
Nama-Nama dan Aliran Dana:
Berdasarkan dokumen persidangan dan kesaksian yang diperoleh, berikut nama-nama yang disebut menerima dana:
- dr. Fauzi Nasution – disebut menerima dana lebih besar dari Alwi
- dr. David Luther Lubis – sekitar Rp1,4 miliar
- PT Sadado Sejahtera Medika – Rp742 juta
- dr. Emirsyah Harahap – ratusan juta rupiah
- Ferdinan Hamzah Siregar – puluhan juta rupiah
- Hariyati SKM – Rp10 juta
- Azuarsyah Tarigan – puluhan juta rupiah
- Ruben Simanjuntak – puluhan juta rupiah
- Muhammad Suprianto – juru parkir, diduga hanya dipinjam namanya sebagai direktur perusahaan rekanan, juga anggota salah satu ormas di Medan
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dr. David Luther, sejumlah pejabat struktural Dinkes juga disebut:
- Sri Purnamawati – Kabid SDMK & Alkes Dinkes, kini Direktur RS Haji Medan
- Ardi Simanjuntak – pejabat penatausahaan keuangan Dinkes
- Hariyati – pejabat pengadaan
- Mariko Ndruru – Wakil Direktur PT Sadado
Tebang Pilih?
Desakan agar Kejatisu bersikap tegas dan tidak “bermain aman” makin kuat. Aktivis antikorupsi Sumut, Sofyan SH, menilai ada indikasi pengamanan terhadap nama-nama tertentu.
“Fakta persidangan jelas: Aliran dana terungkap, tapi hanya empat orang yang ditetapkan tersangka? Kami curiga ada pihak yang dilindungi,” kata Sofyan.
Dalam persidangan disebutkan, dari total anggaran Rp24 miliar, Rp15 miliar dikorupsi Robby Messa Nura dan Rp1,4 miliar oleh Alwi Mujahit. Namun, sisa dana sekitar Rp9 miliar tak jelas ke mana mengalirnya.
Kejatisu pun dinilai wajib bersikap adil dan transparan. Apalagi dana tersebut seharusnya digunakan dalam situasi darurat pandemi, saat rakyat berjuang melawan virus mematikan.
Berbagai pihak juga meminta penyidik mendalami peran oknum di organisasi kemasyarakatan, pejabat Dinkes lainnya, serta kemungkinan dana mengalir ke luar struktur formal pemerintahan.
Jika penanganan setengah hati, publik khawatir kasus ini hanya akan menjadi satu dari sekian banyak skandal korupsi yang “selesai di permukaan, tapi busuk di dalam”. (sin)
Tinggalkan Balasan