JAKARTA RAYA — Pengurus Pusat Komite Sepak Bola Mini Indonesia (KSMI) menegaskan bahwa organisasi ini memiliki legal standing yang sah dan diakui negara, sekaligus menjadi satu-satunya badan hukum nasional yang berwenang mengelola dan mengembangkan sepak bola mini di Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan dalam pernyataan resmi KSMI di Jakarta, Kamis (5/2/2026), sebagai bagian dari komitmen membangun sepak bola mini Indonesia secara legal, profesional, dan bermartabat.

Ketua Umum KSMI Muhamad Fathir menyampaikan bahwa legalitas KSMI telah memperoleh pengakuan resmi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Surat Nomor 1127/UMM/X/2025 tertanggal 2 Oktober 2025.

Selain itu, status badan hukum KSMI juga telah disahkan oleh negara melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000070.AH.01.08 Tahun 2026 tertanggal 14 Januari 2026.

“KSMI adalah satu-satunya organisasi nasional sepak bola mini yang sah secara hukum. Legalitas kami ditetapkan negara dan bersifat mengikat bagi seluruh pihak,” tegas Fathir.

Ia menjelaskan, SK Kementerian Hukum RI memiliki sifat erga omnes, yakni berlaku umum, konstitutif, dan mengikat semua pihak, termasuk lembaga negara, organisasi masyarakat, serta organisasi olahraga.

Sementara itu, keputusan KONI bersifat deklaratif dan berlaku dalam lingkup keorganisasian olahraga, sehingga tidak dapat membatalkan atau mengesampingkan legalitas badan hukum yang ditetapkan oleh negara.

“Dalam sistem hukum Indonesia, legal standing organisasi ditentukan oleh Kementerian Hukum. Tidak ada dualisme dan tidak ada ambiguitas,” ujarnya.

Fathir juga menegaskan prinsip lex loci organizationis, di mana status organisasi nasional ditentukan oleh hukum negara tempat organisasi tersebut berdiri, bukan oleh pihak luar atau individu tanpa mandat hukum.

Sebagai langkah penguatan kelembagaan, KSMI telah melaksanakan konsolidasi internal dan konsolidasi daerah, meliputi penataan tata kelola organisasi, penguatan kepatuhan hukum dan administrasi, serta penertiban penggunaan nama, simbol, dan kewenangan KSMI.

Konsolidasi juga dilakukan melalui sinkronisasi pengurus provinsi dan kabupaten/kota, penegasan garis koordinasi dengan Pengurus Pusat, serta verifikasi mandat dan kegiatan organisasi di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, KSMI menegaskan agar seluruh pihak yang mengatasnamakan KSMI tanpa kewenangan sah atau menyelenggarakan kegiatan tanpa mandat resmi segera menghentikan aktivitasnya karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum perdata maupun pidana.

Ke depan, KSMI menyatakan komitmen penuh untuk membawa Indonesia tampil di Piala Asia dan Piala Dunia Minifootball, dengan seluruh proses pembinaan dan persiapan dilakukan secara legal, terstruktur, dan berbasis tata kelola organisasi yang sah.

Pengembangan sepak bola mini Indonesia juga diarahkan menjadi olahraga prestasi sekaligus industri olahraga, melalui lima pilar utama, yakni liga dan event profesional, sport tourism dan event internasional, sponsorship dan kemitraan bisnis, penguatan UMKM olahraga dan ekonomi kreatif, serta pengembangan digital content dan broadcasting.

Sebagai penutup, Fathir menegaskan bahwa langkah konsolidasi yang dilakukan KSMI merupakan bentuk penegakan hukum demi masa depan sepak bola mini nasional.

“KSMI berdiri di atas hukum negara dan dilindungi prinsip erga omnes serta lex loci organizationis. Tujuan kami memastikan sepak bola mini Indonesia berkembang secara sah, berprestasi, dan bermartabat,” pungkasnya. (hab)