JAKARTA RAYA — Sidang sengketa kerja sama jual beli bahan tekstil di kawasan Tanah Abang kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (27/1/2026), dengan agenda pembuktian saksi dari pihak para tergugat dalam perkara No. 492/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Tim.
Perkara tersebut mempertemukan Junaidi Abdillah selaku penggugat melawan Rahmat Futaki (Tergugat I), Sylvia (Tergugat II), dan Hj. Aryati (Tergugat III). Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum para tergugat menghadirkan empat orang saksi yang dinilai mengetahui secara langsung mekanisme kerja sama penjualan kain antara para pihak.
Salah satu anggota tim kuasa hukum para tergugat, Mirza Marali, S.H., menyatakan bahwa agenda pembuktian saksi justru semakin memperkuat posisi kliennya sekaligus membantah dalil gugatan yang diajukan penggugat.
“Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Kami menghadirkan empat saksi yang terlibat langsung dalam pencatatan pembukuan, stok barang, hingga proses kerja sama penjualan. Keterangan mereka konsisten dan memperkuat dalil kami,” ujar Mirza kepada wartawan usai sidang.
Keempat saksi tersebut masing-masing adalah Mega (pencatat pembukuan), Eva (pencatat stok barang), Idam (pekerja gudang), serta Aulia (partner marketing freelance Penggugat) pihak yang mengetahui detail kerja sama antara Rahmat Futaki dan Junaidi Abdillah karena kerap terlibat langsung dalam aktivitas operasional.
Mirza menjelaskan, keterangan para saksi menegaskan bahwa dalam kerja sama penjualan produk tekstil impor tidak pernah ada mekanisme komisi, melainkan sistem bagi hasil, sebagaimana yang selama ini didalilkan para tergugat.
“Ini justru sejalan dengan keterangan saksi-saksi yang sebelumnya dihadirkan oleh penggugat sendiri. Mereka menyatakan bahwa tidak ada komisi Rp1.000 per yard untuk produk impor, melainkan bagi hasil,” tegas Mirza.
Selain itu, para saksi juga menguatkan fakta adanya nota putih atau tagihan penjualan yang belum ditagihkan dan disetorkan oleh Junaidi Abdilah kepada Tergugat I dan Tergugat III. Nilai tagihan yang belum disetorkan tersebut mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
Mirza mengungkapkan, selama kerja sama berlangsung, Junaidi Abdillah telah menerima berbagai pembayaran, baik dari penjualan produk lokal maupun impor. Dari penjualan produk lokal saja, penggugat disebut telah menerima dana hingga sekitar Rp14 miliar. Sementara untuk penjualan produk impor, penggugat juga telah menerima bagi hasil sekitar Rp770 juta, termasuk tiga kali pembayaran bagi hasil masing-masing sekitar Rp600 juta, Rp100 juta, dan Rp66 juta. Selain itu terdapat juga pemberian komisi dari Tergugat I berupa mobil dan motor kepada Junaidi Abdillah.
Namun demikian, akibat wanprestasi berupa tidak disetorkannya sejumlah tagihan tersebut, para tergugat mengaku mengalami kerugian hingga Rp4,4 miliar di luar kerugian pokok sebesar Rp3,3 miliar. Atas dasar itu, Tergugat I dan Tergugat III mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang mencakup kewajiban pokok Rp3,3 miliar dan tuntutan ganti kerugian Rp4,4 miliar.
Mirza juga menyoroti fakta bahwa pada sidang sebelumnya, 13 Januari 2026, saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat, yakni Walid Jumlat dan Desti, justru memperkuat dalil para tergugat.
“Saksi penggugat malah memberatkan penggugat sendiri. Kesaksian mereka tidak membenarkan klaim komisi, dan justru menyatakan bahwa nota putih sepenuhnya menjadi tanggung jawab Saudara Junaidi Abdillah,” katanya.
Ia menambahkan, saksi-saksi tersebut juga menegaskan bahwa Sylvia (Tergugat II) bukan pihak dalam kerja sama penjualan kain, melainkan hanya membantu administrasi berupa transfer dan pencatatan kasbon.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki sidang ke-9. Setelah pemeriksaan saksi ini, Pihak Penggugat akan menghadirkan saksi tambahan sebelum nantinya akan masuk ke agenda persidangan berikutnya, yakni agenda kesimpulan dan pembacaan Putusan.
Sementara itu, terkait laporan pidana yang diajukan di Polda Metro Jaya, Mirza menyebut prosesnya masih berjalan paralel.
“Terlapor sudah diperiksa dan kami juga telah menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik. Secara prinsip, proses pidana dan perdata bisa berjalan paralel,” pungkasnya. (hab)


Tinggalkan Balasan