JAKARTA RAYA – Kuasa hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto, Hamdan Zoelva, menegaskan tidak ditemukan adanya pengaturan atau rekayasa dalam proses penyewaan kapal oleh PT Pertamina International Shipping (PIS) atas tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Pernyataan ini disampaikan Hamdan usai sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
Hamdan, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menyatakan keterangan para saksi justru memperkuat fakta bahwa penyewaan kapal dilakukan murni berdasarkan kebutuhan operasional PIS dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
“Hari ini kita mendengar keterangan saksi mahkota dari masing-masing terdakwa. Dari seluruh keterangan tersebut, tidak ada sama sekali pengaturan mengenai penyewaan kapal,” ujar Hamdan.
Ia menjelaskan, lonjakan kebutuhan kapal pada periode 2021–2023 disebabkan oleh kondisi armada Pertamina yang sudah menua dan kerap mengalami gangguan teknis maupun kecelakaan. Kondisi ini mendorong PIS melakukan sosialisasi terbuka kepada para pemilik kapal nasional untuk berinvestasi menyediakan armada baru guna menjamin kelancaran distribusi energi.
“PIS membutuhkan banyak kapal dan hal itu disampaikan secara terbuka. Saat itu, mencari kapal tidak mudah karena sebagian besar kapal nasional sudah disewa Pertamina, sementara armada milik sendiri banyak yang tidak efisien,” jelasnya.
Hamdan juga membantah anggapan bahwa proses tender hanya bersifat formalitas. Menurutnya, skala operasi PIS sangat besar dengan sekitar 20.000 kegiatan pengangkutan setiap tahun, sementara perkara yang dipersoalkan hanya mencakup sebagian kecil dari keseluruhan aktivitas tersebut.
“Jika dilihat skalanya, isu yang dipersoalkan ini sangat kecil dibandingkan keseluruhan operasi Pertamina. Tidak benar jika dikatakan ada pengaturan atau rekayasa,” tegas Hamdan.
Terkait penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) PT Orbit Terminal Merak (OTM), Hamdan menjelaskan kebijakan penunjukan langsung dilakukan karena terminal tersebut memiliki keunggulan strategis yang tidak dimiliki fasilitas lain di Indonesia. OTM merupakan satu-satunya terminal BBM yang mampu melayani kapal berkapasitas besar hingga 110.000 dead weight ton (DWT), dengan muatan mencapai 600.000 barel dalam satu kali sandar.
Keunggulan lain OTM adalah fasilitas backloading, yang memungkinkan distribusi BBM ke berbagai wilayah domestik menggunakan kapal berukuran lebih kecil. Fasilitas ini dinilai krusial mengingat sebagian besar dermaga di Indonesia tidak dapat disandari kapal besar.
“Tidak ada terminal lain di Indonesia yang memiliki kemampuan serupa. Justru kebijakan ini memberikan keuntungan besar bagi Pertamina,” tegas Hamdan.
Ia juga mengutip keterangan para ahli dalam persidangan, termasuk ahli keuangan negara dan ekonomi forensik, yang menyimpulkan bahwa penyewaan terminal OTM memberikan keuntungan finansial bagi negara. Berdasarkan perhitungan ahli, Pertamina disebut memperoleh keuntungan sekitar USD 524 juta selama 10 tahun masa sewa, bahkan setelah dikurangi biaya operasional.
“Dari perhitungan ahli, Pertamina tetap memperoleh keuntungan yang signifikan dari penyewaan OTM,” ujarnya.
Senada, Patra M. Zen menambahkan bahwa jika perhitungan efisiensi operasional merujuk pada kajian Surveyor Indonesia dan kesaksian Alfian Nasution, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, maka total efisiensi yang dinikmati Pertamina semakin besar.
“Jika dihitung sejak 2021 hingga 2025, efisiensi operasional dari penyewaan OTM dapat mencapai Rp 8,7 triliun. Itu adalah keuntungan nyata bagi Pertamina,” kata Patra.
Dengan menggabungkan keuntungan USD 524 juta dan efisiensi operasional tersebut, Patra menyebut total manfaat ekonomi yang diperoleh Pertamina dari penyewaan Terminal BBM OTM bisa melampaui Rp 17 triliun. Oleh karena itu, ia mempertanyakan klaim jaksa terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun.
“Jika seluruh keuntungan dikurangi biaya sewa selama 10 tahun, hasilnya tetap menunjukkan posisi yang sangat menguntungkan bagi Pertamina,” pungkasnya. (hab)


Tinggalkan Balasan